Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada PT MEF adalah wajib menutup seluruh saluran outlet instalasi penyaluran air limbah (IPAL).
"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
PT MEF juga dikenakan sanksi administratif paksaan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
PT MEF disebut belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan dan belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan.
Asep mengatakan, pengenaan sanksi administratif merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT MEF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha," tutur Asep.
PT. MEF dikenakan wajib lapor untuk tindak lanjut penataan kewajiban sanksi secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan penataan sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. MEF," tutur Asep.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/29/19215971/saluran-limbah-pabrik-farmasi-pencemar-parasetamol-di-teluk-jakarta