Salin Artikel

PN Tangerang Tunda Vonis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi Anak

Sedianya, vonis kasus yang menjerat Cynthiara Alona dibacakan pada Rabu (3/12/2021).

Namun, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengaku bahwa Majelis Hakim PN Tangerang belum siap membacakan vonis artis tersebut.

"Karena majelis hakim, putusannya belum siap untuk dibacakan," tuturnya, pada awak media, Jumat (3/12/2021).

Dengan demikian, vonis Cynthiara akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Menurut Arief, putusan terhadap Cynthiara belum rampung. Alasannya, banyak perkara lain yang juga diurus oleh Majelis Hakim.

Arief mengatakan, pembacaan vonis kasus Cynthiara baru dilakukan satu kali ini saja.

"Banyak perkara yang harus diselesaikan minggu ini. Kan baru pendundaan sekali Majelis Hakim, penundaan keputusan untuk CA (Cynthiara) baru sekali," urainya.

"Jadi memang konsepnya belum matang. Belum jadi, putusan belum jadi. Jadi jeda satu minggu," sambung Arief.

Menurut dia, ada beberapa poin dalam putusan yang masih harus diperbaiki Majelis Hakim.

Putusan terhadap Cynthiara, lanjut dia, dipastikan bakal berlangsung pada Rabu pekan depan.

"Satu minggu pasti dibacakan. Majelis hakim tuh enggak pernah menunda lebih dari sekali. Biasanya sekali, langsung dibacakan," papar Arief.

Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.

Ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021.

Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu. Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Anak-anak itu kemudian dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/03/15232341/pn-tangerang-tunda-vonis-cynthiara-alona-terkait-kasus-prostitusi-anak

Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke