"Terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu, tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat," kata Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, melalui keterangan tertulis pagi ini.
"Transjakarta tetap beroperasi normal," tegasnya.
Sebelumnya, bus Transjakarta dari operator Steady Safe bernomor lambung SAF025 alami kecelakaan pada Kamis (2/12/2021) karena menabrak pos polisi di Jalan Mayjen Sutoyo, PGC, Jakarta Timur.
Esoknya, bus Transjakarta dari operator Mayasari Bhakti bernomor lambung MYS17069 kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Imbasnya, 110 bus Mayasari Bhakti dan 119 bus Steady Safe tidak boleh beroperasi.
Kedua operator diharuskan mengevaluasi banyak hal agar kembali dinilai layak jalan oleh Transjakarta.
Sementara itu, ada perubahan waktu operasional bus Transjakarta mulai hari ini, terkait dengan berlakunya PPKM Level 2 di Jakarta.
"Jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB – 22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB - 24.00 WIB," kata Betris.
Betris menambahkan, bus Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini berlaku di seluruh rute layanan Transjakarta dari koridor 1 sampai 13.
Buntut kecelakaan beruntun
PT Transjakarta menghentikan operasional 110 unit bus dari operator Mayasari Bhakti dan 119 bus dari operator Steady Safe, menyusul 2 kecelakaan yang terjadi secara berturut pada Kamis (2/12/2021) dan Jumat (3/12/2021).
Kedua operator itu merupakan mitra PT Transjakarta.
Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya mengungkapkan bahwa hal ini menjadi salah satu tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kecelakaan, sembari menunggu hasil investigasi kepolisian untuk menentukan penyebab kecelakaan.
"Selama pemberhentian operasi, operator wajib melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada, meliputi brake, steering, engine, transmisi, dll.," sebut Yana dalam keterangan resmi, Sabtu (4/12/2021).
Di samping itu, operator juga wajib melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental seluruh pramudi/pengemudi.
Operator juga wajib memperbaiki prosedur standar dalam berkendara, salah satunya adalah mengatur peletakan barang di kabin, serta memastikan briefing kepada pramudi sebelum beroperasi.
"Setelah armada dan pramudi sudah diperiksa secara menyeluruh, dan perbaikan SOP disetujui oleh Transjakarta, maka Transjakarta akan memutuskan apakah unit dan pramudi dapat dioperasikan kembali," jelas Yana.
Rute 229 bus yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di hampir semua koridor. Yana memastikan, tidak ada gangguan layanan akibat kebijakan ini.
"Kami memiliki cukup armada untuk melayani rute-rute operasional 2 operator tadi, agar tidak downgrade. Kami bisa melakukan relokasi beberapa kendaraan," kata dia.
"Dalam hal ini, kendaraan-kendaraan bus yang ada sudah kami hitung dan cukup," tambah Yana.
Yana menyebut, penghentian operasional ini bukan berarti pemutusan kontrak terhadap operator-operator tersebut.
Ia menjelaskan, dari 17 operator mitra yang bekerja sama dengan Transjakarta untuk jangka waktu sedikitnya 7 tahun, belum ada yang diputus kontrak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/08384991/transjakarta-tak-ada-perubahan-layanan-dalam-penghentian-sementara