DEPOK, KOMPAS.com - Anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo tewas akibat ditusuk di bagian dada oleh tersangka berinisial I di bagian dada saat berupaya melerai perselisihan yang terjadi 22 September 2021 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam persidangan perdana kasus pembunuhan anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo membacakan hasil visum korban.
Berdasarkan keterangan hasil visum et repertum mayat nomor R/207/sk.b/ix/2021/IKF atas nama Yorhan Lopo yang dikeluarkan Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, korban memiliki luka terbuka pada bagian dada kiri.
“Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada dada sisi kiri yang memotong jantung akibat kekerasan tajam,” ujar Alfa, Selasa siang.
Diketahui, I menusuk Yorhan Lopo menggunakan pisau di kawasan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Alfa juga menyebutkan, organ-organ di dalam tubuh Yorhan Lopo pucat akibat tusukan pisau.
“Mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong jantung sehingga mengakibatkan pendarahan,” kata Alfa.
Yorhan Lopo kemudian berjalan kaki sekitar 50 meter dari lokasi kejadian untuk mencari bantuan. Tetapi karena keadaan gelap gulita, ia tiba di semak-semak dan meninggal dunia di sana.
Yorhan Lopo kemudian ditemukan meninggal dunia di semak-semak di Jawa Barat, Kamis (23/9/2021) pagi.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa I dengan tiga pasal. Satu pasal primer dan dua pasal subsidair.
“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP,” ujar Alfa.
Selain itu, JPU juga mendakwa I dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara pembunuhan anggota TNI yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok telah lengkap (P21) secara formil dan materil.
Kepala Seksi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah memerintahkan tiga Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini.
Ketiga JPU yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan.
"Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Andi menjelaskan, Penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti berupa pisau untuk menusuk Sertu kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok.
Pembunuhan ini berawal dari pertikaian dua orang di kawasan Patoembak, Cimanggis, Depok pada 22 September 2021. Satu berinisial M, satu lagi berinisial A.
I didatangkan dari Jakarta Selatan oleh M. Keduanya berkerabat.
I datang ketika M dan A masih adu mulut. I sempat menusuk paha A dengan pisau lipat, sebelum secara spontan menusuk dada Sertu Lopo yang tak dikenalnya.
Padahal, Sertu Lopo yang bertugas di satuan Menzikon Pusat Zeni TNI AD didatangkan untuk menengahi keributan.
"Iya dia memang bawa pisau, tapi itu tidak digunakan untuk melakukan itu (pembunuhan). Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat itu.
"Tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui korban anggota TNI," ujar Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/07/15133331/jaksa-ungkap-hasil-visum-anggota-tni-yang-ditusuk-di-depok-ada-luka