Salin Artikel

Vonis 10 Bulan Penjara Cynthiara Alona: Hanya Pasal Cabul, Bukan Eksploitasi Seksual Anak

Majelis hakim juga tidak menjatuhkan denda kepada Cynthiara.

Putusan tersebut relatif jauh dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Cynthiara terjerat hukum setelah Kepolisian mengungkap adanya praktik prostitusi anak di hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Maret 2021.

Berikut merupakan rangkuman fakta vonis tersebut.

Hanya perbuatan cabul

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB, di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

Cynthiara hadir secara virtual. Dia mengikuti jalannya sidang di Polda Metro Jaya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Cynthiara hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Pasal 296 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah."

"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucap hakim.

Usai vonis dibacakan oleh majelis hakim, Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam menangis tersedu-sedu.

Dia tampak menyeka air mata dengan selembar kain berwarna putih.

Hakim Ketua Mahmuriadin kemudian bertanya, apakah dia mendengar vonisnya atau tidak.

"Saya dengar, Yang Mulia," ucap Cynthiara.

"Saya mendapatkan keadilan," sambung dia.

Tolak dakwaan ekploitasi anak

Arief Budi yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, pihaknya menjatuhkan vonis Cynthiara hanya 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurut majelis hakim, Cynthiara tidak terbukti terlibat dalam ekploitasi anak seperti yang didakwa jaksa.

Ancaman hukuman terkait ekploitasi anak lebih berat seperti tercantum dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 88 berbunyi, "setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta."

Pasal tersebut yang dipakai jaksa untuk menuntut Cynthiara.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya ditemui usai sidang, Rabu.

"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.

Hakim berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara atas keinginan diri sendiri.

Menurut hakim, Cynthiara juga tidak mengenali para korban atau pun menerima keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.

"Menurut majelis hakim (PN Tangerang), itu (vonis 10 bulan penjara) sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis halim," ucap Arief.

Jaksa banding

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mengajukan banding karena vonis majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa.

Berdasar tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kota Tangerang, Cynthiara seharusnya dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dia mengatakan, pihaknya menuntut Cynthiara menggunakan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I berdasarkan fakta persidangan, barang bukti yang ada, serta saksi-saksi.

"Karena dari korbannya juga anak-anak," ucap Dapot.

Kini, Kejari Kota Tangerang menunggu salinan putusan dari majelis halim PN Tangerang.

Pada Maret 2021, Polisi membongkar praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara.

Selain Cynthiara, Polisi juga menangkap dua orang lain berinisial DA (muncikari) dan AA (pengelola hotel) dalam penggerebekan.

Saat itu, polisi mendapati 15 anak yang menjadi korban praktik prostitusi. Anak berusia 14-16 tahun itu dipekerjakan oleh muncikari DA sebagai pekerja seks.

Menurut polisi, Cynthiara bekerja sama dengan muncikari DA dalam menjalankan bisnis prostitusi untuk meramaikan hotel.

Akibat pandemi Covid-19, hotel tersebut sepi pengunjung.

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Kombes Yusri Yunus, saat menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Korban ditawarkan oleh muncikari DA melalui aplikasi kencan online Michat dengan tarif mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.

Setiap uang yang didapatkan dari para pelanggan itu akan dipotong sebesar Rp 250.000 untuk biaya sewa kamar hotel milik Cynthiara.

"Tarif melalui Michat Rp 400.000 sampai Rp 1 juta. Kemudian dibagi-bagi mulai dari joki, muncikari, hotel hingga sampai korban," ungkap Yusri.

Selama dipekerjakan, 15 anak itu kerap mendapatkan rayuan dari DA bahkan oleh Cynthiara, agar korban tetap mau tinggal di hotel.

"Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana," jelas Yusri.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Yusri, selama di hotel tersebut mereka tidak hanya melayani kencan.

Korban juga kerap diminta berhubungan seks dengan muncikari DA selama kurang lebih tiga bulan berada di hotel milik Cynthiara.

"Bahkan menurut keterangan korban, bukan saja melayani tamu, bahkan joki (muncikari) meniduri korban," ungkap Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/09/09450531/vonis-10-bulan-penjara-cynthiara-alona-hanya-pasal-cabul-bukan

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke