JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Tambora Bambang Sutarna mengingatkan kewajiban setiap rumah usaha atau rumah industri di wilayahnya untuk memiliki alat pemadam kebakaran standar.
"Diharapkan setiap rumah memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Terutama rumah yang punya usaha, industri, atau kontrakan. Superti rumah usaha konveksi, itu wajib, " tegas Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Hal ini sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kasie Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Sjukri Bahanan menjelaskan, dalam aturan tersebut mewajibkan rumah industri Yang berpotensi menimbulkan kebakaran untuk memiliki proteksi kebakaran.
"Mereka kan sifatnya benefit oriented. Berarti mereka itu punya kewajiban untuk menyediakan fasilitas keamanan itu," kata Sjukri saat dihubungi terpisah.
Lebih jauh, Bambang mengatakan standar keamanan kebakaran ini sangatlah perlu, lantaran Tambora merupakan salah satu wilayah rawan kebakaran.
"Sebab seluruh wilayah Tambora meeupakan daerah rawan kebakaran. Karena daerah padat semua, seluruh kelurahan padat semua," ungkap Bambang.
Bahkan, kata Sjukri, sejak puluhan tahun lalu hingga tahun 2016, Tambora merupakan kecamatan yang paling banyak peristiwa kebakarannya dibandingkan kecamatan lain di Jakarta Barat.
"Dari dulu itu nomor satu Tambora. Namun lima tahun belakangan, Tambora sudah lebih baik. Posisi pertama kini diisi oleh Kecamatan Cengkareng sebagai daerah paling rawan kebakaran di Jakarta Barat," ungka Sjukri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/10/20011861/rawan-kebakaran-rumah-usaha-di-tambora-wajib-miliki-alat-pemadam