Angelo terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto menganggap tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatannya.
"Perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Akhir-akhir ini banyak perkara serupa di Depok. Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku," ungkap Arief saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12/2021).
Pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Angelo memang tidak mudah. Perkara tersebut baru diproses setahun sejak laporan kepolisian dibuat hingga akhirnya kini berproses di pengadilan.
Anak-anak korban pencabulan Bruder Angelo juga terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Polisi juga mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban.
Kesaksian Korban
Mengutip The Jakarta Post, seorang anak asuh bernama Joni (bukan nama sebenarnya) memberikan kesaksiannya tentang pencabulan yang dilakukan Bruder Angelo.
Ia mengaku dicabuli oleh Angelo pada 9 September 2019.
Tengah malam itu, ia tiba-tiba terbangun setelah merasakan perasaan yang tidak enak di area kemaluannya. Ketika Joni membuka mata, ia melihat ada Angelo di situ.
“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali dan mengejarnya menuruni anak tangga,” ujar Joni.
Joni mengonfrontasi Angelo yang seketika itu juga berlutut dan meminta maaf kepada anak asuhnya tersebut.
Joni lalu melaporkan kejadian itu pada juru masak di panti bernama Yosina atau Mama Ejon.
“Mama menyuruh saya untuk lapor ke polisi,” tuturnya.
Pencabulan terhadap Joni sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Sebelum Joni, banyak korban lain yang tidak berani untuk buka suara.
Beberapa senior mengetahui kelakuan Angelo yang berupaya menutup akses menuju kamar pada malam hari untuk berjaga-jaga.
Angelo bahkan mendapat julukan sebagai “kelelawar malam” karena selalu beraksi lewat tengah malam dengan pakaian serba hitam.
Seorang korban lainnya bernama Lorenzo (bukan nama sebenarnya) begitu takut untuk buka suara karena merasa hidupnya ada di tangan Angelo.
“Kami tidak bisa melakukan apapun karena hidup kami ada di tangan Angelo. Kami tidak bisa balik menyerang karena kami yakin tidak akan ada yang membantu kami,” tutur Lorenzo.
“Kami tidak memiliki siapa-siapa di sini. Kami tinggal jauh dari orangtua, dan tidak tahu ke mana harus melapor. Kami juga tidak tahu apa yang akan terjadi pada diri kami jika Angelo dilaporkan,” imbuhnya.
Penangkapan Angelo
Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia sendiri kelola.
Angelo sempat ditahan pada 2019 silam, namun berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.
Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019 lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/14/12422731/curahan-hati-korban-yang-dicabuli-bruder-angelo-di-panti-asuhan-depok