Salin Artikel

Menilik Kembali Sikap Anies soal UMP Jakarta, Ikut Lesehan Bersama Buruh hingga Revisi Besaran Kenaikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai Rp 225.667 sehingga UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi senilai Rp 4.641.854.

Jumlah ini lebih tinggi dari besaran kenaikan sebelumnya yang hanya 0,85 persen, yakni sebesar Rp 37.749 yang mengakibatkan kenaikan UMP hanya senilai Rp 4.453.935. 

Sebelum merevisi UMP DKI Jakarta, Anies sedianya telah menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap formula kenaikan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut, formula kenaikan UMP tak lagi mengacu pada tingkat inflasi. Dengan demikian besaran kenaikan UMP bisa berada di bawah tingkat inflasi.

Berikut rangkaian sikap ketidaksetujuan Anies terhadap formula kenaikan UMP DKI Jakarta hingga ia pun merevisi besaran kenaikannya.

Duduk lesehan bersama buruh

Anies sempat duduk lesehan saat menemui buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November 2021.

Anies menyatakan setuju untuk beraudiensi dengan perwakilan kelompok tersebut untuk meredam amarah mereka.

Sebabnya para demonstran sempat melempari balai kota dengan botol air minum. Aksi saling dorong antara buruh dan polisi juga tak terelakkan.

Usai melaksanakan audiensi dengan sejumlah perwakilan buruh, Anies menemui massa aksi yang masih menunggu di depan balai kota.

DKI 1 tersebut menembus kerumunan wartawan dan pengawalnya untuk kemudian duduk bersama massa buruh di jalan di depan Balai Kota.

Kritik kenaikan UMP yang terlalu kecil

Di hadapan massa aksi, Anies juga mengaku bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa. 

Anies juga mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2022 jauh dari asas keadilan.

Surati Kemenaker, mnta kenaikan UMP ditinjau ulang

Anies pun menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meminta mengkaji ulang formula kenaikan UMP tahun 2022.

Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker kembali mengkaji kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.

Sebab, menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies dalam surat yang diteken 22 November 2021.

Anies juga menyebutkan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor usaha terpengaruh pandemi Covid-19.

Bahkan, kata Anies, ada beberapa sektor yang pertumbuhannya meningkat.

"Misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial," ujar Anies.

Dengan alasan tersebut, Anies mengusulkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," ucap Anies.

Revisi UMP DKI Jakarta

Puncaknya, Anies kemudian merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/13364621/menilik-kembali-sikap-anies-soal-ump-jakarta-ikut-lesehan-bersama-buruh

Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke