"Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur atau perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Zulpan mengatakan, pelaku diketahui berinisial A, masih tergolong remaja yakni berusia 15 tahun.
Sementara itu, sembilan korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Kesembilan korban berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Zulpan menyebutkan, tindak pencabulan ini dilakukan A sejak 2019 hingga Oktober 2021.
Namun demikian, ia tidak merinci berapa kali tindakan tersebut dilakukan kepada masing-masing korban.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.
Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/22/15551141/cabuli-9-bocah-remaja-15-tahun-di-cengkareng-ditangkap-polisi