Salin Artikel

9 Anak di Cengkareng Alami Kejahatan Seksual, Berawal dari Kesakitan pada Alat Vital

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya sembilan anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban pencabulan seorang remaja di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku, berinisial A, masih tergolong remaja yakni berusia 15 tahun.

Sedangkan, sembilan korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Kesembilan korban berusia di antara 9 hingga 12 tahun.

Pelaku diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan sejumlah korban. Korban lainnya merupakan teman sepermainan A.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021.

Peristiwa nahas itu terungkap ketika salah satu korban mengaku kesakitan di area vitalnya.

"Awal mulanya, salah satu korban melaporkan telah dilakukan hal hal yang bersifat pelecehan seksual," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Setelah menerima laporan dari sang anak, ayah korban kemudian bertanya ke sejumlah teman korban. Dari sana, diketahui korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh A tidak hanya satu orang.

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya, ternyata mengalami hal yang sama. Sehingga dari pengembangan dan penelusuran, didapati ada 9 orang korban," lanjut dia.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng, AKP Endah Pusparini, mengatakan, suasana penangkapan pelaku cukup ramai. Namun, proses penangkapan tetap berjalan kondusif.

"Di sisi lain, keadaan di mana beberapa korban dan pelaku masih saudara, ini jadi hal positif. Sebab, orangtua bersikap kooperatif dan berkepala dingin, " kata Endah..

Orangtua korban tidak main hakim sendiri meski mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Orangtua pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan pelaku.

"Karena mereka masih saudara, yg awalnya mau main hakim sendiri, jadi enggak jadi menghakimi. Yang awalnya emosi, jadi tidak emosi. Semuanya kooperatif," ungkap dia.

Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.

Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 junto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/22/18432921/9-anak-di-cengkareng-alami-kejahatan-seksual-berawal-dari-kesakitan-pada

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke