Salin Artikel

PDI-P Dapat Dana Bantuan Parpol Terbanyak dari Pemprov DKI, Ini Aturannya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan dana bantuan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD DKI. Besaran dana tersebut mencapai Rp 27.255.145.000.

"Kita berharap ini (dana parpol) menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Ada 10 partai yang memiliki kursi di DPRD DKI dan berhak mendapatkan dana bantuan dari Pemprov DKI.

Adapun PDI-P menjadi partai yang paling banyak mendapatkan dana bantuan keuangan, karena meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 d ibu kota. Dalam kesempatan itu PDI-P menerima dana bantuan sebesar Rp 6,68 miliar.

Kemudian diikuti Partai Gerindra yang menerima dana bantuan sebesar Rp 4,67 miliar. Berikutnya ialah PKS yang menerima dana bantuan sebesar Rp 4,58 miliar.

Sementara itu PPP merupakan partai yang paling sedikit menerima dana bantuan dari Pemprov DKI yakni sebesar Rp 884 juta lantaran memperoleh suara paling sedikit di Jakarta.

Seperti diketahui, pemberian dana bantuan parpol yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara lewat pemerintah pusat dan daerah.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 34 Undang-undang No. 2 Tahun 2011 ayat 3 tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPR dengan menggunakan APBN dan juga parpol yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan kota/kabupaten dengan menggunakan APBD masing-masing daerah.

Besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan perolehan suara parpol di tingkat nasional dan daerah masing-masing. Semakin besar perolehan suara parpol, semakin besar pula dana bantuan yang diterima.

Kemudian, dalam ayat 3A dinyatakan bahwa dana bantuan tersebut harus diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol tersebut serta masyarakat umum.

Lalu, dalam ayat 3B dijelaskan bahwa pendidikan politik yang dimaksud ialah pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian memberikan pemahaman hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika serta budaya politik. Terakhir, pendidikan yang dimaksud ialah pengkaderan berjenjang bagi partai politik.

Bagi parpol yang menerima dana tersebut, mereka diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang nantinya diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 35.

Berikut daftar lengkap parpol di DKI Jakarta yang menerima dana bantuan keuangan dari Pemprov DKI:

  1. PDI-P: Rp 6,68 miliar
  2. Gerindra: Rp 4,67 miliar
  3. PKS: Rp 4,58 miliar
  4. PSI: Rp 2,02 miliar
  5. Demokrat: Rp 1,92 miliar
  6. PAN: Rp 1,87 miliar
  7. Nasdem: Rp 1,54 miliar
  8. PKB: Rp 1,54 miliar
  9. Golkar: Rp 1,50 miliar
  10. PPP: Rp 884 juta

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/23/16143251/pdi-p-dapat-dana-bantuan-parpol-terbanyak-dari-pemprov-dki-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke