Aturan itu dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, skema ganjil genap akan diberlakukan setiap akhir pekan dimulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
"Kami akan melaksanakan ganjil genap dari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Kebetulan perayaan Natal dan Tahun Baru ini bertepatan di hari weekend, sehingga kami sesuaikan waktu pelaksanaannya," kata Susatyo, Kamis (23/12/2021).
Susatyo menyebutkan, ganjil genap akan diberlakukan secara situasional. Apabila terjadi kepadatan di ruas-ruas jalan, maka petugas akan menerapkan skema tersebut.
Selain itu, sambung Susatyo, tidak akan ada penyekatan kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, untuk memperketat pengawasan di lapangan, petugas akan memeriksa status vaksinasi Covid-19 kepada pengunjung atau wisatawan yang datang.
Selain itu, ada enam titik pos pengamanan yang disiapkan untuk mengawasi mobilitas termasuk memeriksa protokol kesehatan.
"Tidak ada titik penyekatan, tetapi adalah posko protokol kesehatan (prokes) untuk melaksanakan check point, pengecekan terkait dengan aturan ganjil-genap ataupun pengecekan titik vaksin," tuturnya.
"Sehingga kami mengimbau pada semua masyarakat agar segera vaksin sebelum Nataru, karena semua tempat wisata yang berada di kawasan Puncak Raya akan diberlakukan wajib vaksin meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/23/21092921/libur-natal-dan-tahun-baru-kota-bogor-berlakukan-ganjil-genap-pada-jumat