Salin Artikel

KALEIDOSKOP 2021: Mafia Tanah Berkeliaran, Korbannya Eks Pejabat, Nirina Zubir, hingga Tukang AC

Modus mafia tanah itu beragam, mulai dari memalsukan sertifikat tanah hingga membalik nama sertifikat secara diam-diam.

Kompas.com merangkum sejumlah kasus mafia tanah yang mencuat ke publik dan terjadi di wilayah Jabodetabek pada 2021.

Ibunda eks wamenlu jadi korban

Pada awal Februari 2021, eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal berujar bahwa ibundanya menjadi korban mafia tanah.

Dino menyampaikan hal itu melalui akun Twitter-nya pada 9 Februari 2020.

Ibunya mengetahui jadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.

Padahal, tidak ada transaksi jual beli dengan seorang yang namanya tercantum dalam sertifikat rumah itu.

"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," kata Dino melalui akun Twitter-nya.

Kepolisian yang telah menerima laporan dari pihak keluarga korban kemudian menyelidiki kasus itu.

Brigjen Yusri Yunus, saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, berujar bahwa ada tiga laporan yang diterima mengenai kasus yang sama di lokasi berbeda, yakni Kemang, Pondok Indah, dan Cilacap.

"Ini laporan ada tiga masuk, dengan motif (kejahatan) berbeda," ujar Yusri, 10 Februari 2021.

Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik orangtua Dino.

Di bulan yang sama, polisi menangkap 15 anggota sindikat mafia tanah yang diduga menipu keluarga Dino Patti Djalal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi mereka.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran," ujar Fadil, 19 Februari 2021.

Satu dari 15 tersangka itu berperan sebagai auktor intelektualis dalam melakukan penipuan sertifikat tanah dan bangunan.

Ada tersangka yang berperan sebagai sarana dan prasarana saat melakukan aksi penipuan.

"Ada yang bertindak selaku figur, dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan," ucap Fadil.

Sementara itu, ada beberapa tersangka lain yang berperan sebagai staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hingga berpura-pura menjadi pemilik sertifikat tanah.

Dari para tersangka itu, satu di antaranya adalah Fredy Kusnadi, yang sempat berseteru dengan Dino hingga berujung saling melaporkan.

Nirina Zubir turut jadi korban

Keluarga artis peran Nirina Zubir turut menjadi korban mafia yang dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.

Sebanyak enam sertifikat tanah dan bangunan digelapkan dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.

Sertifikat itu diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibu Nirina.

"Jadi total ada enam sertifikat, kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari Mbak Nirina Zubir," ujar Petrus, 17 November 2021.

Setelah itu, Riri bersama keempat tersangka lain secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank.

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kami telah ditetapkan tersangka," kata Petrus.

Pihak keluarga Nirina sendiri sebelumnya sempat menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Nirina juga menangis ketika mengingat pesan ibunya.

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'" ucap Nirina menangis.

"Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadlan.

Pada 2019, ibunda Nirina Zubir meninggal dunia. Fadlan kemudian kembali menanyakan nasib sertifikat tersebut.

“Katanya Riri sedang diurus gitu. Ya sudahlah kita biasa aja gitu dan berjalan gimana mestinya," ujar Fadlan.

Sampai akhirnya semua keluarga Nirina berkumpul dan kembali membahas soal sertifikat tersebut.

"Kemudian kami bersama-sama temui Riri, meminta dia antarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang ke sana urusi berkas ini," ungkap Fadlan.

"Katanya ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus kita telusurilah dan muncul kecurigaan kalau aset ibu saya diduga digelapkan," tambahnya.

Pihak yang ditetapkkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Riri Khasmita dan suaminya yang Bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Kemudian, notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah itu.

Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tukang AC jadi korban mafia tanah

Nasib malang dialami Ng Jen Ngay, seorang tukang servis AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat.

Pada 2017, ia tiba-tiba dipanggil polisi atas laporan pria tak dikenal bernama AG.

"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal, Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas penasihat hukum Jen Ngay, Aldo Joe, 12 November 2021.

Belakangan diketahui, AG melakukan transaksi pada 2014 dengan pria bernama HG alias Agem yang mengaku sebagai pemilik rumah. Jual beli dilakukan tanpa pengecekan rumah.

Pada Mei 2018, AG mendatangi rumah Jen Ngay dan memaksa mereka keluar dari rumah yang sudah ditempati keluarga Jen Ngay sejak 1990.

"Jika tetap tinggal di situ, mereka minta uang Rp 2 miliar, kalau enggak salah, dicicil," kata Aldo.

"Pada Juni, akhirnya pihak keluarga mencicil. Bayar Rp 10 juta," lanjut dia.

Akibat keadaan ini, Jen Ngay dan keluarga pun membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini pada 2018.

Perkara ini sempat mandek, hingga 2020 Jen Ngay menerima bantuan kuasa hukum.

Pada 5 Oktober 2021, Polres Jakarta Barat menetapkan terduga AG dan dua orang lain, HG dan L, sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Lahan 2 hektar dikuasai pengembang

Rijal Usman (51), seorang pengemudi ojek online (ojol) dan keluarganya di Tangerang Selatan diduga menjadi korban mafia tanah.

Warisan berupa bidang tanah seluas kurang lebih dua hektar dari sang ayah dikuasai pengembang.

Rijal beserta istri dan kakaknya pun bingung ketika mengetahui bahwa tanah girik peninggalan ayahnya bernama Ahmad Basim telah berpindah tangan.

Pasalnya, tidak pernah ada anggota keluarga yang menjual semeter pun tanah peninggalan ayahnya.

"Tiba-tiba ada yang jual tanah dua hektar ini. Keluarga pegang girik. Ada bukti pembayaran PBB (pajak bumi bangunan) juga waktu Pak Ahmad Basim masih hidup," ujar Rijal, 29 Oktober 2021.

Tanah seluas dua hektar yang disebut Rijal telah berpindah tangan terletak di Jalan Nusa Indah Jaya.

Tanah yang diklaim Rijal sebagai milik keluarganya itu kini tengah digarap oleh pihak pengembang untuk pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan gedung sebagai akses menuju Stasiun Pondok Ranji.

Sepeningal Basim, tanah tersebut akhirnya tak terurus dan dimanfaatkan warga sekitar untuk bercocok tanam.

Akhirnya, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa 6.000 meter persegi tanah tersebut sudah dimiliki oleh seseorang bernama Siti Khadijah sejak 1980-an.

Dia sempat menanyakan status kepemilikan tanah tersebut kepada sang ibu dan kakaknya beberapa tahun lalu.

Dari situ, Rijal mengetahui bahwa tidak ada satu pun anggota keluarga yang menjual 6.000 meter tanah tersebut.

Terkini, seluruh tanah girik itu telah terbagi menjadi 20 kavling dengan akta jual beli (AJB) yang berbeda-beda. Status kepemilikannya pun telah berpindah ke pihak pengembang Jaya Real Property.

Rijal mengaku sudah mendatangi kelurahan dan pihak pengembang untuk memastikan status kepemilikan tanah warisan tersebut.

Pihak kelurahan menyampaikan, tanah itu sudah terjual dengan bukti surat keterangan jual beli bertanda tangan Ahmad Basir. Sementara itu, pihak pengembang disebut Rizal belum memberikan penjelasan.

Rijal mengaku berulang kali bertemu pengembang. Namun, kedua belah pihak tidak saling menemui titik terang.

Dia pun hendak menempuh jalur hukum berkait kasus tersebut.

Di sisi lain, PT Jaya Real Property mengaku tak mempermasalahkan upaya Rijal dan keluarganya untuk menempuh jalur hukum atas kasus kepemilikan tanah 2 hektar tersebut.

"Tempuh jalur hukum silakan. Itu kan hak warga negara untuk mengajukan upaya hukum," ujar Tim Legal Jaya Real Property Fachrulian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/06315501/kaleidoskop-2021-mafia-tanah-berkeliaran-korbannya-eks-pejabat-nirina

Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke