Salin Artikel

6 Buruh Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polisi Beberkan Barang Bukti

TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap enam buruh yang menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten.

Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022, pada 22 Desember 2021.

Kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi itu ke polisi pada 24 Desember 2021.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berujar, barang bukti yang digunakan untuk menangkap keenam orang itu mulai dari rekeman video CCTV dan lainnya.

"Hasil dari penangkapan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP, dan beberapa baju," papar dia dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).

Keenam tersangka itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, keenamnya ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.

"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucap Shinto dalam keterangan yang sama.

"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," sambung dia.

Ade melanjutkan, AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.

Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.

"Dengan duduk di meja kerja Gubernur (Wahidin), mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara," ucap Ade.

"Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," imbuh dia.

Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.

Kronologi penggerudukan versi polisi

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berujar, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lain mengizinkan 50 massa memasuki kantor provinsi itu.

"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," papar dia dalam keterangan tertulisnya, 24 Desember 2021.

Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker di kantor Pemprov Banten. Namun, ruang tersebut tak cukup untuk menampung massa yang ada.

Buruh lantas meminta untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten.

Rudy mengatakan, Sekda Pemprov Banten saat itu berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.

Tak berhenti di situ, buruh yang ada meminta untuk bertemu dengan Wahidin. Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.

"Setibanya di ruang kerja Gubernur Banten (Wahidin), massa tidak bertemu dengan Gubernur dan melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur," ucap Rudy.

"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalam ruangan kerja Gubernur tersebut," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/14364811/6-buruh-jadi-tersangka-penggerudukan-kantor-gubernur-banten-polisi

Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke