JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari influencer sekaligus dokter Richard Lee akan langsung ajukan penangguhan penahanan setelah penyidik melimpahkan berkas kliennya itu ke kejaksaan.
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Nasution menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan dengan jaminan dari pihak keluarga.
"Saya juga akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar Razman kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Razman menyebut kliennya sangat mungkin ditahan oleh kejaksaan selama proses persidangan. Pasalnya, Richard berdomisili di Palembang, sedangkan kasusnya bergulir di wilayah Polda Metro Jaya.
"Karena Richard berdomisili di Palembang, karena itu maka kondisi yan harus dilalui oleh Richard dia harus mengalami penahanan," kata Zulpan.
Meski begitu, Zulpan meyakini bahwa kliennya tidak perlu ditahan karena selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dan idealnya jaksa jangan lagi tahan. Ini kenapa karena Richard selama proses pemeriksaan dia kooperatif," sambungnya.
Untuk diketahui, dokter sekaligus influencer Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Richard yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Namun, Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan menyebut berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/28/18310401/kuasa-hukum-bakal-ajukan-penangguhan-penahanan-richard-lee-dengan-jaminan