Salin Artikel

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Sepanjang 2021, Ada Narkoba hingga Baju Pengantin

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari 590 perkara di Depok yang diamankan sepanjang 2021.

"Hari ini kita melaksanakan eksekusi barang bukti untuk dimusnahkan. Dan kebetulan perkara-perkara tersebut, sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jumlahnya kurang lebih 590 dalam kurun waktu satu tahun di 2021 ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis (30/12/2021).

Kuncoro menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, uang palsu, senjata api jenis air softgun, dan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja 26 kilogram dari 107 perkara, sabu 2,19 kilogram dari 407 perkara, dan obat-obatan dari enam perkara yakni 812 butir Tramadol, dan 2.300 butir ekstasi.

Sedangkan barang bukti senjata api diamankan dari enam perkara yang terdiri dari 5 senjata api dan 6 peluru.

Dari 53 perkara, juga diamankan yang terdiri dari 22 celurit, 5 golok, 12 pisau, 6 linggis, sebuah parang 2 gergaji 4 pedang, dan sebuah stik golf.

Sementara, uang palsu juga didapatkan dari empat perkara yang berwujud dalam 328 lembar pecahan USD 100, 303 lembar pecahan polimer 10.000 Dolar Brunei, 71 lembar pecahan Euro 1.000.000, dan 390 lembar pecahan Rp 100.000.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan berbagai bukti 7 perkara pernikahan yang terdiri dari perlengkapan pernikahan yang terdiri dari baju pengantin, peralatan catering, alat dekor, jamu, dan sandal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/30/13215451/kejari-depok-musnahkan-barang-bukti-dari-perkara-sepanjang-2021-ada

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke