JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prositusi online, ditangkap bersama muncikari di hotel mewah wilayah Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, CA dan para muncikarinya itu diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).
"Ketiga muncikari adalah KK (24), R(25) kemudian UA (26) yang tadi kita perlihatkan di belakang," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Menurut Zulpan, para muncikari beperan menawarkan CA kepada para pria secara daring menggunakan media sosial. Ketiganya mematok tarif tertentu bagi pria yang ingin berhubungan badan dengan CA.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.
Kini, kata Zulpan, penyidik telah menetapkan CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/16563461/polisi-tiga-muncikari-tawarkan-artis-sinetron-ca-ke-pria-hidung-belang