Salin Artikel

Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online Artis CA: Tarif Rp 30 Juta-Sudah Lima Kali Melakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membongkar dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan seorang publik figur di penghujung tahun 2021.

Keterlibatan artis itu diketahui setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sejumlah orang pun ditangkap dan beberanf barang bukti disita terkait dugaan kasus prostitusi tersebut.

Melibatkan artis CA

Polisi menyebut dugaan aksi prostitusi online kali ini melibatkan artis sinetron berinisial CA.

Hal itu disampaikan Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah dalam akun resmi Kapolda Metro Jaya.

"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA," ujar Made, Jumat (31/12/2021).

Made menjelaskan, proses penangkapan CA di salah satu kamar hotel telah melalui prosedur yang sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Made.

Bersama 3 muncikari

Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga merupakan muncikari yang menawarkan artis CA kepada pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ketiga muncikari itu berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Para muncikari beperan menawarkan CA kepada para pria secara daring menggunakan media sosial.

Ketiganya mematok tarif tertentu bagi pria yang ingin berhubungan badan dengan CA.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.

Harga Rp 30 juta

Ketiga muncikari yang ditangkap itu mematok tarif Rp 30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan CA.

Uang tersebut nantinya ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.

"Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah," kata Zulpan.

Adapun CA sendiri dalam pemeriksaan oleh penyidik mengaku baru lima kali melayani pelanggan rostitusi online tersebut.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali," ujar Zulpan

Ditetapkan tersangka

Penyidik pun telah menetapkan CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.

CA dan di dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," Kata Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/01/08305671/fakta-fakta-kasus-prostitusi-online-artis-ca-tarif-rp-30-juta-sudah-lima

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke