JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus keributan penumpang wanita Novia Tambrani alias NT (25) dan sopir taksi online Godelfridus Janter alias GJ (47) yang dipicu muntahan di mobil di Tambora Jakarta Barat, berakhir damai.
Keduanya sepakat berdamai dan mencabut laporan kepolisian masing-masing setelah dimediasi pihak kepolisian.
Mulanya, NT mengunggah kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan GJ dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
Setelah mendapat pendampingan pengacara, GJ melaporkan balik NT ke Polsek Tambora atas tuduhan melakukan penganiayaan dan pengancaman.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum mengatakan keduanya sepakat damai pada hari Jumat (31/12/2021).
Kedua pihak saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum.
Menurut Siprianus, GJ dan NT sudah saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing.
"Sejak semalam, GJ sudah kembali ke rumahnya. Dia bisa merayakan malam tahun baru bersama keluarga," ujar Siprianus saat dihubungi TribunJakarta.com pada Sabtu (1/1/2022).
Siprianus mengapresiasi upaya dari Polsek Tambora maupun Polres Jakarta Barat yang menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan restorative justice.
Sebelumnya diberitakan, seorang warganet berinisial NT membagikan cerita di Instagram terkait penganiayaan oleh sopir taksi online berinisial GJ lantaran muntah lewat jendela mobil.
NT mengaku dianiaya dengan cara ditendang dan ditampar oleh sopir taksi tersebut.
Ia pun sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
GJ sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Namun, belakangan keterangan NT itu dibantah oleh sopir taksi online tersebut.
GJ pun melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik NT ke polisi atas tuduhan yang menurutnya tidak benar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/01/19352641/sempat-saling-lapor-kasus-penganiayaan-sopir-taksi-online-dan