Tri berujar, saat itu mereka membahas soal peraturan daerah (perda) Kota Bekasi.
"Terakhir kontak itu kemarin, pada waktu selesai rapat paripurna, karena kebetulan pada waktu itu saya melakukannya secara Zoom Meeting, terkait dengan perda yang dicabut dan yang akan disahkan. Beliau juga minta kepada saya untuk kemudian ditindaklanjutinya terkait perda yang sudah disepakati," kata Tri, Kamis (6/1/2022).
Setelah itu, Tri tidak berkomunikasi dengan Rahmat Effendi.
Begitu mendengar kabar ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Tri berulang kali mencoba menghubungi Rahmat Effendi.
Namun, Rahmat tak bisa dihubungi.
"Belum bisa dihubungi. Beberapa kali saya hubungi, beliau masih tidak bisa dihubungi," ujar Tri.
Tri pun mengaku prihatin mengetahui kabar Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK.
"Yang jelas, kita ikuti saja prosesnya. Tentunya, ini ada rasa prihatin dan sedih. Kita doakan saja Pak Wali dapat menjalankan yang terbaik dan diberikan yang terbaik untuk beliau," ucap Tri.
Adapun Rahmat Effendi ditangkap KPK pada Rabu siang.
Rahmat ditangkap bersama 11 orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap pria yang dikenal dengan sebutan Pepen itu.
KPK menyatakan bahwa OTT tersebut diduga terkait suap proyek dan jual beli jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Hingga kini para pihak yang diamankan masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Rahmat Effendi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/13444181/rahmat-effendi-ditangkap-kpk-wakil-wali-kota-bekasi-terakhir-komunikasi