Uang PHK yang semula direncanakan untuk memulai usaha, akhirnya ia gunakan untuk berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah besutan Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dkk pada 2013.
"Saya pengin punya usaha, tapi karena saya enggak tahu harus usaha apa, ada tawaran seperti itu (investasi), akhirnya saya ambil. Saya transfer Rp 12 juta langsung," ujar Lilik saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Tak lama setelah mentransfer Rp 12 juta, Lilik mendapat sertifikat kepesertaan dalam program investasi tersebut.
Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Ia juga berhak menginap di hotel haji/umrah selama 12 hari per tahun. Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Seiring berjalannya waktu, Lilik tidak mendapat kabar dari pihak Yusuf Mansur dkk soal kelanjutan proyek hotel tersebut.
Karena investasi yang ia ikuti tak jelas, demi menyekolahkan sang anak dan dapur tetap mengepul, Lilik yang sudah sepuh terpaksa bekerja lagi.
"Tahun 2015 kondisi keuangan saya menurun. Setelah keluar dari perusahaan, otomatis saya tidak punya pendapatan. Akhirnya saya momong di playgroup, momong anak kecil," kata Lilik.
Namun, keuntungan 8 persen per tahun nyatanya sekadar janji.
Hampir 9 tahun sejak berinvestasi di proyek Yusuf Mansur dkk pada 2013, hingga kini, awal 2022, Lilik tak pernah mendapat keuntungan sepeser pun.
"Saat saya dapat sertifikat (kepesertaan), di situ ditulis akan ada keuntungan 8 persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun, tapi (sampai) saat ini belum diberikan," tutur Lilik.
Jangankan untung, Lilik justru bisa dibilang buntung. Ia bertahun-tahun tak balik modal, di tengah kondisi ekonominya yang kesusahan.
Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi.
"Yang pertama itu Desember 2020 (dikembalikan) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua setelah beberapa minggu, Januari 2021, Rp 5,5 juta," kata Lilik.
"Kalau ingat ini, saya sakit hati," ucapnya sembari menangis.
Gugat Yusuf Mansur dkk
Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.
Mereka menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel haji dan umrah.
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno.
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.
Seusai sidang perdana Kamis kemarin, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, masih bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.
"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," kata Ariel.
Ariel berujar, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.
"Mungkin nanti kami akan memberikan statement mengenai materi gugatan, tapi tidak hari ini," ucap Ariel.
Kompas.com juga telah menghubungi Yusuf Mansur langsung untuk meminta keterangan soal kasus wanprestasi yang menjeratnya. Namun, Yusuf Mansur tak kunjung merespons.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/05430021/cerita-korban-wanprestasi-yusuf-mansur-dkk-harapan-punya-usaha-pupus