DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayor Jenderal (purn) Emack Syadzily menjadi korban kasus mafia tanah di Kota Depok.
Perkara tersebut menjerat tersangka anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto.
Dua tersangka lain yakni Burhanudin Abubakar dari perusahaan pengembang perumahan PT Abdi Luhur Kawulo Alit (ALKA) dan seorang pihak swasta bernama Hanafi.
Kasus ini bermula ketika Burhanudin Ingin membeli lahan milik Emack seluas 2.930 meter, di Bedahan, Sawangan, Depok.
Emack mengaku telah bertemu dua kali dengan Burhanudin guna membahas pembelian tanah, yakni pada 22 November 2018 dan 11 Januari 2019.
"Pada pertemuan kedua kami menyepakati jual beli tanah senilai Rp 3 miliar. Saya kan awam, saya kasih (setifikat itu)," kata Emack, ketika dihubungi, Sabtu (8/1/2022).
Namun, Emack mengatakan, saat itu Burhanudin belum dapat menyanggupi pembayaran. Sehingga, dia memberikan tenggat waktu tiga hari.
"Ya sudah, sehari dua hari, ternyata enggak ada. Lama-lama enggak jadilah. Saya bilang balikin saja, ternyata enggak bisa balikin juga. Alasannya sudah diserahkan ke pemda," Ucap Emack.
Karena mendapat jawaban seperti itu, Emack langsung bergegas mengecek ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
"Saya cek datanya benar ada di BKD. Ketika dibuka terdapat tujuh dokumen dengan tanda tangan saya," Jelasnya.
Ternyata, kata Emack sertifikat tanah sudah diserahkan Burhan ke Pemkot Depok sebagai syarat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan elite, kawasan Duren Seribu, Bojongsari.
"Jadi tanda tangan saya dipalsukan dalam dokumen jual beli, bukan pemalsuan sertifikatnya," Jelasnya.
Kemudian, Emack membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pada 8 Juli 2020, melalui kuasa hukumnya Rudi Tringadi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, keempat tersangka dijerat pidana pemalsuan sertifikat tanah.
Andi menjelaskan, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.
"Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah," kata Andi, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Ketika itu, Eko Herwiyanto, menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok. Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok.
Sementara, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily, diserahkan kepada Pemkot Depok.
"Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga telah digunakan Burhanudin untuk keperluan tanah makam, faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack," kata Andi.
Menurut Andi, penyerahan tanah makam oleh Burhanudin merupakan syarat agar Pemkot Depok menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) PT ALKA.
"Penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima Pemkot Depok," pungkasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/08/14082991/mantan-direktur-bais-jadi-korban-mafia-tanah-yang-menjerat-tersangka