Salin Artikel

Wali Kota dan Pejabat Pemkot Bekasi Ditangkap KPK, Korban Penipuan Rekrutmen Pegawai Bermunculan

BEKASI, KOMPAS.com - Korban penipuan dengan modus rekrutmen pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bermunculan setelah Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepolisian Resort Kota Bekasi menerima setidaknya sembilan laporan terkait dengan penipuan tersebut, seperti dilansir Tribun Jakarta.

Satu orang berinisial MAD (45) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu. MAD bukan merupakan pegawai Pemkot Bekasi, melainkan pihak swasta.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan kepada sembilan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi," ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (8/1/2022).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta uang dengan jumlah sekitar 30-35 juta rupiah kepada setiap korbannya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh MAD, sedangkan uang yang diberikan korban juga tidak pernah dikembalikan.

Kepolisian Resort Bekasi sampai saat ini masih terus mendalami kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi mencurigai ada keterlibatan oknum pegawai di Pemkot Bekasi yang menjadi akses tersangka dalam melancarkan aksi penipuan, mengingat tersangka hanya seorang pegawai swasta.

"Tadi kan sudah disampaikan, kalo pun ada kerjasama dengan pihak lain, tentu akan kita lakukan proses lanjutan, tapi untuk sementara kita dalami apakah ada keterlibatan dan bekerja sama dengan tersangka yang sudah kita lakukan penahanan," imbuh Hengki.

Hengki memastikan, penangkapan tersangka MAD tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi.


Namun, tidak menutup kemungkinan korban berani melapor ke pihak kepolisian setelah kasus penangkapan orang nomor satu di Bekasi tersebut muncul ke publik.

"Nggak ada (kaitan dengan kasus wali kota), kalau ada tentu akan kita periksa. Jadi tidak ada kaitan dengan Wali Kota terkait penerimaan pegawai, tidak ada," tambah Hengki. 

MAD dijerat pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Wali Kota Bekasi Digiring KPK, Korban Penipuan Rekrutmen Honorer Pemkot Bermunculan, Ini Kata Polisi".

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/09/07495751/wali-kota-dan-pejabat-pemkot-bekasi-ditangkap-kpk-korban-penipuan

Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke