Salin Artikel

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan "Ayah Ndut" yang Cabuli Ponakan Berusia 9 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan bakal memeriksa kejiwaan EW alias "Ayah Ndut", pria yang mencabuli ponakannya sendiri, AA (9), di kamar rumahnya di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022.

"Nanti kami lakukan pemeriksaan. Ini kan baru kita tangkap," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (10/1/2022).

Menurut Budhi, pada pemeriksaan awal pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik terkait kasus yang dilakukan. Diduga kejiwaan pelaku normal.

Namun, untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual, Budhi menyebut itu harus dilakukan pemeriksaan dokter.

"Tentunya saat kita tanya dia bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Berarti dari sisi kejiwaan baik. Tapi untuk lebih jelas lagi dokter nanti," katanya.

Budhi menjelaskan belum mengetahui pasti mengenai adanya ancaman yang dialami orangtua korban usai melaporkan kejadian yang dialami oleh putrinya itu.

Namun, kata Budhi, sejauh ini orangtua korban berani dan tetap melaporkan aksi pencabulan itu.

"Buktinya ibu korban yang melapor kok, artinya walaupun ada itu, dia tetap berani. Kami tetap profesional dan menangani kasus ini," ucap Budhi.

Sebelumnya, AA disetubuhi pamannya sendiri, EW. Kasus itu terungkap usai korban didampingi ibunya melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi, Kamis (6/1/2022).

Kapolsek Setiabudi Komisaris Beddy Suwendi mengatakan, berdasarkan laporan orangtua AA, putrinya menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan EW

"Menurut korban, pencabulan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," ujar Beddy dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Beddy menyebutkan, korban mengeluhkan mengalami sakit pada bagian kemaluan. Polisi kemudian membuat surat pengantar visum terhadap korban.

Pada hari itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi menangkap pelaku dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.

Adapun pelaku jerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/10/21531091/polisi-bakal-periksa-kejiwaan-ayah-ndut-yang-cabuli-ponakan-berusia-9

Terkini Lainnya

Menghitung Bulan Pemindahan Ibu Kota Negara, DKI Berubah Jadi DKJ Saat HUT ke-79 RI

Menghitung Bulan Pemindahan Ibu Kota Negara, DKI Berubah Jadi DKJ Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Kami Belum Bisa Pastikan

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Kami Belum Bisa Pastikan

Megapolitan
Akhir Tragis Bandar Narkoba di Pondok Aren, Tewas Membusuk Dalam Toren Air Usai Kabur dari Kejaran Polisi

Akhir Tragis Bandar Narkoba di Pondok Aren, Tewas Membusuk Dalam Toren Air Usai Kabur dari Kejaran Polisi

Megapolitan
Keluarga 'Vina Cirebon' Buka Suara: Tak Terima 2 DPO Dihapus dan Pertanyakan Pegi sebagai Tersangka

Keluarga "Vina Cirebon" Buka Suara: Tak Terima 2 DPO Dihapus dan Pertanyakan Pegi sebagai Tersangka

Megapolitan
Soal Perubahan DKI Jadi DKJ, Akan Ada Pelepasan Bendera dari Monas ke Istana IKN

Soal Perubahan DKI Jadi DKJ, Akan Ada Pelepasan Bendera dari Monas ke Istana IKN

Megapolitan
Panca Dihantui Rasa Takut dan Bersalah Usai Bunuh Empat Anak Kandungnya di Jagakarsa

Panca Dihantui Rasa Takut dan Bersalah Usai Bunuh Empat Anak Kandungnya di Jagakarsa

Megapolitan
Panca Pembunuh Empat Anak Kandung Tak Pernah Dijenguk Keluarga sejak Dijebloskan ke Penjara

Panca Pembunuh Empat Anak Kandung Tak Pernah Dijenguk Keluarga sejak Dijebloskan ke Penjara

Megapolitan
Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan, Dipotong Lagi padahal Tak Berniat Beli Rumah

Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan, Dipotong Lagi padahal Tak Berniat Beli Rumah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Megapolitan
Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap: Korban adalah Bandar Narkoba yang Bersembunyi dari Polisi

Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap: Korban adalah Bandar Narkoba yang Bersembunyi dari Polisi

Megapolitan
BPBD DKI: Jakarta Rugi Rp 2,1 Triliun akibat Banjir

BPBD DKI: Jakarta Rugi Rp 2,1 Triliun akibat Banjir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina | Soal Mayat Dalam Toren, Masih Hidup saat Terendam Air

[POPULER JABODETABEK] Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina | Soal Mayat Dalam Toren, Masih Hidup saat Terendam Air

Megapolitan
Selama 2019-2023, Jakarta Dilanda 5.170 Bencana Alam akibat Perubahan Iklim

Selama 2019-2023, Jakarta Dilanda 5.170 Bencana Alam akibat Perubahan Iklim

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke