JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap pedangdut Velline Chu terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Velline Chu ditangkap di rumahnya di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/1/2022) malam.
Berikut fakta-fakta penangkapan Velline Chu :
1. Ditangkap bersama suami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Velline Chu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Velline Chu ditangkap saat sedang bersama suaminya, Budi Harianto.
Kini keduanya telah berada di Polres Jakarta Selatan.
"Pertama, Budi Harianto atau BH. Kedua Kusti Ningsih alias Velline Chu. Mereka adalah pasangan suami istri," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya kerap menggunakan sabu di rumah.
"Kedua tersangka ini yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya," kata Zulpan.
2. Barang Bukti Sabu 2,78 Gram
Polisi menyita sabu di dua tempat berbeda dari penangkapan pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto.
Sabu pertama ditemukan dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, sedangkan sabu lainnya terdapat di dalam pipet.
"Satu terbungkus plastik klip dengan berat 0.08 gram. Kemudian satu buah pipet kaca sisa pakai terdapat sabu dengan berat 2.7 gram," ujar Zulpan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, plastik dan satu unit ponsel dari penangkapan Velline Chu dan suaminya.
"Penindakan ini adalah bukti nyata bahwa Polri dalam hal ini Polres Jaksel berkomitmen dalam pemberantasan narkotika yang dikategorikan bisa merusak bangsa," kata Zulpan.
Velline Chu dan suami telah dilakukan tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasil dari pemeriksaan keduanya positif menggunakan sabu.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
3. Pengakuan pakai sabu
Velline Chu dalam pemeriksaan oleh penyidik mengaku memakai narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga.
"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami," ujar Zulpan.
Velline mengaku dapat meredam trauma setelah memakai sabu.
Polisi pun saat masih melakukan pendalam untuk mengetahui sejak kapan penyanyi dangdut tersebut menggunakan sabu.
"Pengakuannya baru memakai, tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriskaan dan rekam jejak digital," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/08274821/3-fakta-penangkapan-pedangdut-velline-chu-terkait-penyalahgunaan-narkoba