Salin Artikel

Hakim: Masa Rehabilitasi Nia Ramadhani Tak Kurangi Hukuman 1 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyatakan masa rehabilitasi narkoba yang telah dijalani artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, tak menjadi pengurang atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan kepada mereka.

Adapun Nia dan suaminya telah menjalani rehabilitasi sejak 11 juli 2021.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan keduanya bukanlah pecandu maupun korban penyalahgunaan narkoba, sehingga rehabilitasi yang dijalani mereka tak menjadi pengurang hukuman penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menimbang bahwa dari ketentuan Pasal 103 Ayat 2 di atas hanya diperuntukkan kepada pecandu narkotika yang telah menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi yang dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ucap Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Namun karna para terdakwa tidak termasuk dalam klasifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," tutur Damis.

Sebelumnya majelis hakim memvonis Nia, Ardi, beserta sopirnya, dengan hukuman penjara 1 tahun, bukan dengan menjalani rehabilitasi.

Alasannya, Nia dan Ardi tidak tergolong pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Alasan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang pembacaan vonis Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Adapun dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia, Ardi, dan sopirnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba. 

Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman 1 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/17071521/hakim-masa-rehabilitasi-nia-ramadhani-tak-kurangi-hukuman-1-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke