TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kemungkinan akan menghadiri secara langsung sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.
Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur diduga melakukan ingkar janji (wanprestasi) dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Berdasar dugaan itu, ada 12 orang melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur.
Pada mulanya, Ariel mengaku tidak mengetahui apakah Yusuf bakal menghadiri sidang mediasi atau tidak.
Sebagai informasi, saat agenda sidang perdata, pihak tergugat dan penggugat wajib menjalani proses mediasi terlebih dahulu sebelum membahas pokok perkara.
Menurut Ariel, Yusuf tak wajib hadir saat sidang sebab saat persidangan sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Kami tidak tahu ustaz (Yusuf Mansur) akan datang atau tidak nanti (saat sidang mediasi)," kata Ariel di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).
"Tapi, seperti yang sudah kami sampaikan kemarin, pada prinsipnya ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," sambung dia.
Saat kembali ditanya apakah Yusuf Mansur mungkin menghadiri sidang mediasi, Ariel menyebut Yusuf mungkin hadir saat sidang tersebut.
"Ya itu (sidang mediasi) kan belum terjadi. Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun prosedur hukumnya sudah tepat," sebutnya.
Untuk diketahui, berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur harus menjalani sidang perdata di PN Tangerang.
Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yaitu PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Pada Kamis ini, Yusuf diwakili oleh Ariel menjalani sidang perdata kedua.
Sidang tersebut berlangsung singkat lantaran agendanya belum memasuki mediasi atau masih sebatas proses administrasi.
Di sisi lain, ke-12 penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Ichwan Tony.
Tak cairkan hasil investasi
Ichwan, pada Kamis pekan lalu, berujar bahwa ke-12 orang kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/17030191/yusuf-mansur-mungkin-akan-dihadirkan-langsung-dalam-sidang-mediasi-kasus