Salin Artikel

Yusuf Mansur Mungkin Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kemungkinan akan menghadiri secara langsung sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.

Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur diduga melakukan ingkar janji (wanprestasi) dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Berdasar dugaan itu, ada 12 orang melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur.

Pada mulanya, Ariel mengaku tidak mengetahui apakah Yusuf bakal menghadiri sidang mediasi atau tidak.

Sebagai informasi, saat agenda sidang perdata, pihak tergugat dan penggugat wajib menjalani proses mediasi terlebih dahulu sebelum membahas pokok perkara.

Menurut Ariel, Yusuf tak wajib hadir saat sidang sebab saat persidangan sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
 
"Kami tidak tahu ustaz (Yusuf Mansur) akan datang atau tidak nanti (saat sidang mediasi)," kata Ariel di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).

"Tapi, seperti yang sudah kami sampaikan kemarin, pada prinsipnya ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," sambung dia.

Saat kembali ditanya apakah Yusuf Mansur mungkin menghadiri sidang mediasi, Ariel menyebut Yusuf mungkin hadir saat sidang tersebut.

"Ya itu (sidang mediasi) kan belum terjadi. Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun prosedur hukumnya sudah tepat," sebutnya.

Untuk diketahui, berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur harus menjalani sidang perdata di PN Tangerang.

Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yaitu PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Pada Kamis ini, Yusuf diwakili oleh Ariel menjalani sidang perdata kedua.

Sidang tersebut berlangsung singkat lantaran agendanya belum memasuki mediasi atau masih sebatas proses administrasi.

Di sisi lain, ke-12 penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Ichwan Tony.

Tak cairkan hasil investasi

Ichwan, pada Kamis pekan lalu, berujar bahwa ke-12 orang kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/17030191/yusuf-mansur-mungkin-akan-dihadirkan-langsung-dalam-sidang-mediasi-kasus

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke