Prasetio mempertanyakan itu dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, Kamis (13/1/2022).
Awalnya, dalam rapat, Marullah mengatakan bahwa tunjangan yang diterima oleh gubernur dan wakil gubernur sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Kata Marullah, persentase tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.
Marullah pun menegaskan, pihaknya tidak pernah mengambil kebijakan berdasarkan persentase maksimal 0,15 persen.
"Tergantung PAD. Yang ada angka pastinya adalah 0,15 persen dari PAD. Angka pasti 0,15 persen," ujar Marullah.
Mendengar jawaban tersebut, Prasetio merasa tidak puas.
"Kayak anak kecil Dewan. Jawabannya kok kayak ditutupi, kenapa? Ini saatnya transparan, jadi masyarakat bisa melihat dan menilai," kata Prasetio.
"Ini kan rakyat semua. Saya digaji dengan uang rakyat. Saya tanyakan sebagai wakil rakyat. Tolong dijelaskan," lanjut dia.
Namun, Marullah tetap tidak memaparkan secara terperinci tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Pak Sekda kalau enggak berani secara transparan dan akuntabel, buat besok surat besok kepada saya, jawab tertutup dan sejelas-jelasnya. Apa disepakati?" kata Prasetio.
"Setuju," jawab anggota Banggar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/17254051/sekda-dki-tak-paparkan-tunjangan-gubernur-wagub-ketua-dprd-kesal-kok