JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendistribusikan Kartu Peduli Anak dan Remaja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Deli Serdang Kemayoran, Kamis (13/1/2022).
Kepala Suku Dinas (Kasudin Sosial) Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan, masyarakat yang orang tuanya atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan ini.
"Kriteria penerima kartu peduli anak dan remaja ini antara lain bahwa orang tua atau walinya meninggal akibat terpapar Covid-19," ujar Salam saat ditemui di lokasi, Kamis (13/1/2022).
Karena itu, penerima kartu ini ialah para anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja yang maksimal berusia 21 tahun.
Saat mendaftar, dalam surat keterangan kematian juga harus dijelaskan bahwa yang orang tua yang bersangkutan meninggal akibat terpapar Covid-19.
Adapun kriteria berikutnya ialah orang tua atau wali yang meninggal itu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI dan juga berdomisili di Jakarta.
"Jadi apabila ditemukan nanti bahwa yang meninggal itu tinggal di Jakarta, tapi Kartu Tanda Penduduk-nya (KTP) bukan warga Jakarta. Maka bisa dianulir," papar Salam.
Selain itu, warga yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa mendaftarkan diri langsung ke RT dan RW di lingkungan dia tinggal. Sementara itu anak yang masih di bawah 17 tahun bisa didampingi saudara atau tetangganya saat mendaftar ke RT dan RW.
"Sepanjang ada laporan, kami akan kunjungi dan ditindaklanjuti oleh petugas kami dan petugas bantuan sosial (bansos)," ujarnya.
Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima kartu dan buku rekening yang akan diserahkan oleh pihak dinas sosial.
Besaran dana yang akan diberikan kepada warga sebesar Rp 300.000 per bulan dan akan diberikan setiap bulannya dalam jangka waktu 12 bulan.
"Dana yang masuk langsung ke rekening mereka," kata Salam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/17322371/ini-syarat-bagi-warga-yang-ingin-terima-bantuan-kartu-peduli-anak-dan