DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pencabulan di Panti Asuhan Kencana Rohani Depok, Ermelina Singereta, mengatakan bahwa pihaknya menantikan vonis terhadap Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo.
"Kita menginginkan bahwa putusan pada perkara ini majelis hakim bisa menjatuhkan putusan lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum. Harapan kami memang melebihi 14 tahun, yang kami harapkan adalah hukuman yang seberat-beratnya," kata Ermelina di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, pihak korban juga bakal mengajukan gugatan ganti rugi atau restitusi ke PN Depok.
"Berkaitan dengan restitusi itu kan kita masih proses. Kami sepakat setelah ini akan diajukan gugatan ganti rugi ke PN Depok," ucapnya.
Untuk saat ini, Ermelina menyebut pihaknya masih fokus pada proses pemulihan anak panti asuhan yang menjadi korban Bruder Angelo.
"Fokus kami sebagai penasihat hukum adalah melakukan pemulihan terhadap korban. Itu yang jadi fokus kami saat ini," ujar Ermelina.
Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini, tak hanya pihak penasihat hukum yang memantau proses persidangan. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut memantau perkembangan kasus.
"Perlu menjadi catatan bagi kita semua, kasus ini tak hanya dimonitor oleh KPPA, tapi juga oleh KPAI," kata Ermelina.
Sebelumnya, Angelo dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.
Menurut jaksa, Angelo terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/19284861/menanti-vonis-bruder-angelo-korban-pencabulan-juga-akan-ajukan-gugatan