TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).
Kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Berdasar gugatan itu, sebanyak 12 orang melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.
Saat sidang pada Kamis kemarin, Yusuf diwakili oleh Ariel Mochtar selaku kuasa hukumnya.
Sementara itu, ke-12 penggugat diwakili kuasa hukumnya, yakni Ichwan Tony.
Berikut merupakan rangkuman berita berkait sidang kemarin:
Ditunda hingga 3 Januari
Agenda sidang kedua ini dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Sidang itu beragendakan penyerahan alamat tergugat I oleh pihak penggugat.
Saat sidang perdana pekan lalu, majelis hakim meminta penggugat mengoreksi alamat tergugat I.
Sebagaimana diketahui, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Usai menerima berkas koreksi dari tim penggugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.
Belakangan diketahui, agenda sidang pada 3 Februari 2022 adalah mediasi antara pihak tergugat (Yusuf Mansur) dan penggugat.
Ariel Mochtar berujar, agenda sidang ditunda hingga 3 Februari 2022 lantaran majelis hakim masih menunggu pemanggilan pihak tergugat III.
Tergugat III yakni Jody diketahui berdomisili di Yogyakarta.
"Menunggu panggilan delegasi ke tergugat III yang di Yogyakarta. Majelis hakim menunda tiga minggu (hingga 3 Februari 2022) karena delegasi," ujar Ariel di PN Tangerang, Kamis.
"Delegasi itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri di Yogyakarta sana," sambung dia.
Menurut dia, agenda sidang selanjutnya atau agenda sidang ketiga memang memiliki jarak waktu yang cukup lama dari agenda sidang kedua yang digelar Kamis ini.
Yusuf mungkin hadiri mediasi
Ariel mengatakan, kliennya kemungkinan akan menghadiri secara langsung sidang mediasi di PN Tangerang yang digelar pada 3 Februari 2022.
Pada mulanya, Ariel mengaku tidak mengetahui apakah Yusuf bakal menghadiri sidang mediasi atau tidak.
"Kami tidak tahu ustaz (Yusuf Mansur) akan datang atau tidak nanti (saat sidang mediasi)," ucapnya.
Saat kembali ditanya apakah Yusuf Mansur mungkin menghadiri sidang mediasi, Ariel menyebut Yusuf mungkin hadir saat sidang tersebut.
"Ya itu (sidang mediasi) kan belum terjadi. Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun prosedur hukumnya sudah tepat," sebutnya.
Harapan penggugat
Di sisi lain, Ichwan Tony berharap sang ustaz dapat menghadiri langsung sidang di PN Tangerang.
"Harapan kami sih datang," ujar Ichwan di PN Tangerang, Kamis.
Yusuf diwakili oleh kuasa hukumnya saat sidang pertama pada Kamis (6/1/2022) pekan lalu dan Kamis hari ini.
Dengan kata lain, Yusuf selaku tergugat belum pernah mengikuti kedua agenda sidang perdata yang telah berlangsung.
Menurut Ichwan, ada pengadilan negeri yang mewajibkan tergugat hadir saat sidang meski tergugat itu telah diwakili kuasa hukumnya.
Menurut Ichwan, dengan dihadirkannya Yusuf Mansur selaku tergugat, akan memudahkan proses sidang, terutama saat memasuki agenda mediasi.
"Saat mediasi dan musyawarah mufakat itu jadi sama-sama principal (tergugat dan penggugat), dengan tetap kuasanya, hadir. Jadi biar chemistry-nya dapat," ujar Ichwan.
Dalam kesempatan itu, dia berharap bahwa perkara tersebut selesai dalam proses mediasi.
Menurut Ichwan, hal yang terpenting adalah tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Nah kami berharap nanti dalam proses sidang ini cukup di mediasi saja. Kalau mediasi sudah selesai, ya sudah," kata Ichwan.
"Yang penting tidak ada yang dirugikan atau tidak dan saling menguntungkan antara dua belah pihak," sambung dia.
Penggugat tak akan hadir
Para penggugat Yusuf Mansur dalam kasus tersebut dipastikan tidak akan mengikuti agenda sidang mediasi.
Menurut Ichwan, para penggugat tidak dapat hadir saat mediasi lantaran mereka berasal dari luar wilayah Jabodetabek.
"Enggak (hadir), paling kami (tim Ichwan) saja. Soalnya kasian (para penggugat) dari jauh, dari luar kota, ongkos lagi biaya lagi," ujar Tony.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/12201201/fakta-sidang-kasus-wanprestasi-yusuf-mansur-nihil-kehadiran-sang-ustaz