Salin Artikel

Bawa Kabur Anak yang Bermain di Depan Rumah, Penculik di Tangsel Ditangkap Polisi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penculikan yang terjadi terhadap bocah berinisial AAS (12) di Setu, Tangerang Selatan, Banten.

"Hari ini Polres Tangsel akan menyampaikan pengungkapan kasus penculikan dugaan percobaan pencabulan," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (14/1/2022)

Dia menambahkan, penculik ditangkap dini hari pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.


Pelaku inisial DFR (22) diamankan di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tangsel.

Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV di TKP, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban, serta kaos dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan penculikan tersebut.

Sarly mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan.

Pelaku melakukan penculikan karena tertarik terhadap korban yang sedang bermain di depan rumahnya.

"Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat pelaku meminjam motor temannya, lagi jalan-jalan, melihat korban yang sedang bermain di depan rumahnya (korban) timbul ketertarikan, timbul niatnya," ujar Sarly.

Korban yang sempat dibawa kabur ke arah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat itu berhasil lolos dengan cara melompat dari atas motor pelaku.

Korban melompat tepat di lokasi lapangan bola yang ramai akan warga. Korban kemudian lari dan berteriak minta tolong. Pengejaran terhadap pelaku sempat dilakukan warga yang melihat kejadian, namun gagal karena pelaku melarikan diri.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 83 (dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun).

Dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 53 KUHP (dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun).

Dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/19121051/bawa-kabur-anak-yang-bermain-di-depan-rumah-penculik-di-tangsel-ditangkap

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke