Salin Artikel

Bos EDCCash Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Tipu 57.000 Anggota hingga Rp 300 Miliar

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti telah menipu kurang lebih 57.000 membernya hingga lebih dari Rp 300 miliar dengan skema piramida yang ia terapkan.

"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara," kata hakim ketua Rakhman Rajagukguk dalam persidangan, Jumat (14/1/2022).

Selain Abdulrahman Yusuf, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam penipuan EDCCash turut dijatuhi kurungan penjara dengan masa tahanan yang beragam.

Terungkapnya investasi ilegal EDCCash

Kejanggalan aktivitas platform EDCCash terungkap saat sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka.

Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Sejumlah korban EDCCash kemudian melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

Laporan diterima dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto EDCCash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.

EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.

"EDCCash sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Kami sudah minta blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi ke Kepolisian. Apabila diduga ada tindak pidana agar dilakukan proses penegakan hukum," ujar Tongam, 13 April 2021.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash.

Salah satu tersangkanya yakni Abdulrahman Yusuf yang ditangkap pada 19 April 2021.

Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, tiap anggota baru yang mau bergabung dengan EDCCash diminta menyetor Rp 5 juta sebagai modal investasi.

Helmy memaparkan, setelah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari admin EDCCash, sebanyak Rp 4 juta yang disetorkan anggota baru itu akan ditukarkan dengan 200 koin, Rp 300.000 untuk membayar sewa cloud selama satu bulan, dan Rp 700.000 untuk membayar upline.

Para anggota dijanjikan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

"Dijanjikan bahwa diam saja akan dapat untung. Apalagi kalau aktif mencari downline dapat 35 koin," ujar Helmy, 23 April 2021.

Kepada para anggota, pengelola menyatakan EDCCash sudah diakui secara internasional. Karena itu, pengelola menjanjikan transaksi jual-beli koin akan selalu hidup.

Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash.

Dengan asumsi tiap anggota menyetor Rp 5 juta, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup uang sekitar Rp 285 miliar.

"Kira-kira kurang lebih ada Rp 285 miliar. Itu kalau flat Rp 5.000.000, tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," kata Helmy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/15/05500091/bos-edccash-divonis-6-tahun-penjara-terbukti-tipu-57.000-anggota-hingga

Terkini Lainnya

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke