Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti telah menipu kurang lebih 57.000 membernya hingga lebih dari Rp 300 miliar dengan skema piramida yang ia terapkan.
"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara," kata hakim ketua Rakhman Rajagukguk dalam persidangan, Jumat (14/1/2022).
Selain Abdulrahman Yusuf, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam penipuan EDCCash turut dijatuhi kurungan penjara dengan masa tahanan yang beragam.
Terungkapnya investasi ilegal EDCCash
Kejanggalan aktivitas platform EDCCash terungkap saat sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka.
Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.
Sejumlah korban EDCCash kemudian melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.
Laporan diterima dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto EDCCash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.
EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.
"EDCCash sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Kami sudah minta blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi ke Kepolisian. Apabila diduga ada tindak pidana agar dilakukan proses penegakan hukum," ujar Tongam, 13 April 2021.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash.
Salah satu tersangkanya yakni Abdulrahman Yusuf yang ditangkap pada 19 April 2021.
Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, tiap anggota baru yang mau bergabung dengan EDCCash diminta menyetor Rp 5 juta sebagai modal investasi.
Helmy memaparkan, setelah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari admin EDCCash, sebanyak Rp 4 juta yang disetorkan anggota baru itu akan ditukarkan dengan 200 koin, Rp 300.000 untuk membayar sewa cloud selama satu bulan, dan Rp 700.000 untuk membayar upline.
Para anggota dijanjikan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.
"Dijanjikan bahwa diam saja akan dapat untung. Apalagi kalau aktif mencari downline dapat 35 koin," ujar Helmy, 23 April 2021.
Kepada para anggota, pengelola menyatakan EDCCash sudah diakui secara internasional. Karena itu, pengelola menjanjikan transaksi jual-beli koin akan selalu hidup.
Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash.
Dengan asumsi tiap anggota menyetor Rp 5 juta, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup uang sekitar Rp 285 miliar.
"Kira-kira kurang lebih ada Rp 285 miliar. Itu kalau flat Rp 5.000.000, tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," kata Helmy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/15/05500091/bos-edccash-divonis-6-tahun-penjara-terbukti-tipu-57.000-anggota-hingga