JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi Koko Sandoza Fritz Gerald tersangka tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan tahun 2002.
Bima Suprayoga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 120 miliar akibat korupsi yang dilakukan oleh Koko Sandoza Fritz Gerald.
"Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 120 miliar," kata Bima di kantor Kejari Jakpus, Rabu (19/1/2022).
Nama Koko Sandoza Fritz Gerald masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2006. Dia ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah berhasil diamankan, pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 16.00 WIB, Koko Sandoza Fritz Gerald dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Koko Sandoza Fritz Gerald melakukan tindak pidana korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat pada tahun 2002 bersama dengan empat orang lainnya.
"Bersama-sama dengan terpidana lain pada saat itu, ada terpidana Alexander J Parengkuan, Ir Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, Harianto Brasali terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Bima.
Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, dengan menghukum kurungan penjara selama empat tahun penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/09000001/kejari-jakpus-eksekusi-dpo-kasus-korupsi-bank-mandiri-senilai-rp-120