Salin Artikel

Polisi Sebut 5 Tersangka Pengeroyok Kakek 89 Tahun Tak Ada Kaitannya dengan Urusan Sengketa Tanah Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) malam tidak ada kaitannya dengan latar belakang korban.

Latar belakang yang dimaksud adalah soal urusan sengketa tanah yang melibatkan korban sejak 30 tahun terakhir.

"Tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban. Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan, Selasa (25/1/2022).

Namun, lanjut Zulpan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga tidak tertutup kemungkinan tewasnya HM berkaitan dengan latar belakang korban.

"Tapi kan penyidik tidak menghentikan kasus ini dengan lima tersangka saja. Kami masih mengembangkan lagi," ucap Zulpan.

"Kalau lima tersangka ini motif mereka karena terprovokasi (teriakan maling), terus emosi".

Keyakinan keluarga

Keluarga HM (89) meyakini ada dalang di balik kematian lansia tersebut. Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga HM, Freddy Y Patty, di rumah duka di Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) kemarin.

"Dari peristiwa iring-iringan itu, kami melihat semua tidak terjadi secara spontan," kata Freddy.

Freddy menuturkan, ada pihak yang berteriak "maling" untuk memprovokasi. Orang tersebut, kata dia, terus memprovokasi sepanjang jalan.

Tidak hanya berteriak, tetapi juga mengarahkan motornya supaya mobil yang dikendarai korban berjalan ke arah yang dikehendaki.

"Sepertinya ini sengaja digiring ke arah tempat tersebut kalau kita lihat videonya," kata dia.

Selain itu, ujar dia, ada orang yang bertugas untuk merekam video dan memviralkan pengejaran tersebut. Kemudian, orang yang mengejar di bagian belakang juga mengajak warga lain untuk ikut mengejar.

"Yang paling belakang, kalau ada orang nongkrong di pinggir jalan langsung disamperin 'bang ayo bang ikut bang, itu orang maling kita kejar sama-sama!" ujar Freddy menirukan ajakan orang di dalam video.

"Dan kami punya beberapa saksi yang bisa menceritakan hal tersebut," lanjut dia.

Hasil pemeriksaan polisi

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, insiden diketahui bermula saat mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.

"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan.

Pengejaran pun dilakukan. Pemotor itu juga juga melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.

"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.

Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di lokasi.

Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.

"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.

Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini".

Sengketa tanah

Kuasa hukum keluarga menyebut almarhum masih memiliki sengketa tanah dengan seseorang berinisial SM.

"Sebelum tutup usia, korban WH diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus sengketa tanah melawan SM," kata Freddy.

Freddy menjelaskan, sejak 1978 sampai hari ini WH memiliki tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan.

Penelusuran kompas.com di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tangerang, Wiyanto Halim memang terdaftar sejumlah perkara sebagai penggugat maupun tergugat.

"Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai," kata Freddy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/14511171/polisi-sebut-5-tersangka-pengeroyok-kakek-89-tahun-tak-ada-kaitannya

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke