JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 orang di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, seluruh kasus terdeteksi sejak dua pekan lalu.
"Ada 13 personel kami yang positif Covid-19. Ada satu hakim, sekretaris, dan kemudian yang lainnya staf," kata Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Eko, pihaknya telah mengajukan permohonan karantina sementara kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
PN Jakarta Barat ditutup sementara selama enam hari, mulai Kamis (27/1/2022) hingga Selasa (1/2/2022). PN akan kembali beroperasi seperti sedia kala pada Rabu (2/2/2022).
"Kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," kata dia.
Eko menuturkan, satu hakim dan 12 pegawai PN sedang menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Mereka diketahui tak memiliki gejala atau OTG (orang tanpa gejala).
Sementara, Eko belum mengetahui soal varian virus Corona yang menginfeksi 13 orang tersebut.
"Belum bisa dipastikan Omicron, yang jelas positif Covid-19," imbuh Eko.
Untuk mencegah bertambahnya kasus, penyemprotan cairan disinfektan telah dilakukan di area PN pada Sabtu lalu.
Terkait tracing atau pelacakan kontak erat, dia mengimbau seluruh pegawai untuk melakukan tes Covid-19 secara mandiri.
"Diperintahkan oleh pimpinan untuk dilakukan swab mandiri," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/18094921/pn-jakarta-barat-ditutup-sementara-13-orang-positif-covid-19