Salin Artikel

Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Tidak Ditahan Usai 5 Jam Pemeriksaan

Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto di Kantor Polres Metro Jakarta Utara.

"Pemeriksaan tadi datang jam 10, selesainya jam 3 sore, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Mardiyanto.

Mardiyanto mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu, perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Dengan alat bukti keterangan saksi dan adanya barang bukti. Nah itu ditindaklanjuti, menjadi tersangka dan selanjutnya proses penyidikan berjalan," kata dia.

Menurut Mardiyanto, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut apakah Ayu Thalia akan kembali diperiksa atau tidak.

Sejauh ini, kata dia, yang bersangkutan juga belum meminta adanya perdamaian dengan anak Ahok.

Namun yang pasti, kata dia, saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan.

"Pokoknya begitu selesai pemberkasan, langsung dikirim ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Sebelumnya, Ayu Thalia, selebgram atas kasus pencemaran nama baik terhadap putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yakni Nicholas Sean Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi.

Dwi mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ayu sejak Senin (17/1/2022) lalu.

Nantinya yang bersangkutan, kata dia, akan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/1/2022). Namun saat itu, Ayu tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.

Menurut Dwi, Ayu ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi alat bukti.

Seluruh alat bukti itu, kata dia, sebelumnya telah digelar.

"Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim kasih ke JPU," ucap dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia adalah Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hujum Pidana (KUHP).

Adapun perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean diawali dengan laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.

Saat itu, Ayu merupakan salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia menyebut bahwa Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Namun dari hasil pemeriksaan polisi, tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga polisi pun menghentikan kasusnya.

Kemudian, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.

Dia pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penganiayaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/19163731/lanjutan-kasus-pencemaran-nama-baik-anak-ahok-ayu-thalia-tidak-ditahan

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke