TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan menyoroti kasus ancaman penyebaran foto vulgar seorang perempuan oleh mantan kekasihnya. Ancaman tersebut disertai dengan pemerasan.
Ketua Unit Pelaksana Teknis P2TP2A Tangsel Tri Purwanto mengatakan, kejadian serupa sudah marak terjadi di era teknologi informasi seperti sekarang ini.
Tri menyebutkan, selama dua bulan belakangan saja pihaknya sudah menerima tiga kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran foto vulgar, atau biasa juga dikenal sebagai doxing.
"Saya dapat laporan di akhir tahun 2021 sama di awal tahun 2022, ada tiga kasus yang sama seperti itu," ujar Tri saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Dia menuturkan, ketiga kejadian tersebut berawal dari perkenalan melalui media sosial (medsos). Kemudian, pelaku dan korban berkomunikasi dan menjalin hubungan.
"Sama persis perkenalan di medsos lanjut di WA (whatsapp), video call udah bebas di situ kan. Dari situ pria tersebut merekam," jelas Tri.
Kemudian setelah pelaku dan korban putus, rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban.
"Abis itu anceman minta duit, kalo gak (dikasih) bakal disebar videonya," pungkasnya
Karena itu, Tri berpesan kepada pengguna agar lebih bijak dalam menggunakan medsos.
"Sebetulnya dalam menggunakan medsos ya bijaksana lah. Memang kita gak bisa nahan kalo orang sudah main medsos. Kan banyak keinginan di situ, ada yang mau nyari jodoh atau apa, cuma bijaksana lah," ungkapnya.
Tri juga mengajak kepada seluruh pengguna medsos untuk tidak mudah percaya dengan apa yang ada di dunia maya. Pengguna harus mempunyai batasan diri agar lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos.
"Boleh berteman yang penting kan hati-hati jangan mudah percaya. Karena kan antara foto dengan kenyataan orangnya bisa beda. Jangan main sembarangan (kirim) baru kenal udah gitu, hati-hati aja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pria inisial TDP (19) mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar sang mantan kekasih dengan inisial AA (15).
"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran. Memang sudah sempat berhubungan (badan) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar, kebetulan putus," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, TDP juga berniat memeras AA dengan foto-foto vulgar tersebut.
"Karna putus itu pelaku emosi ketika putus dia ngancam memperlihatkan foto-foto vulgar itu ke orang, tapi dia minta uang Rp 700.000," lanjut Aldo.
Meski demikian, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pemerasan karena hal itu belum sempat terjadi.
Aldo menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus pencabulan melainkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Jadi sudah kita naikkan jadi tersangka, pelaku sudah kita lakukan penahanan, jadi kasusnya itu persetubuhan anak di bawah umur," ungkap Aldo.
Pelaku TDP dikenakan pasal persetubuhan anak, yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/28/11434221/pemuda-ancam-sebar-foto-vulgar-mantan-kekasih-p2tp2a-tangsel-kasus-serupa