JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap AF (46) yang diduga hendak memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak. Dia ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/1/2022).
AF melakukan aksinya di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1/2022). Aksi AF terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, pada Jumat (28/1/2022).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan AF bermula saat pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu security, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," ujar Budi, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Minggu.
Kemudian, polisi mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.
Berdasarkan informasi yang dimiliki, akhirnya polisi berhasil menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu. AF disangkakan dengan Pasal 368 dan 318 KUHP.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
Butuh uang untuk beli obat
Budi menyebutkan, tujuan AF memeras pengendara mobil yakni untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan pemeriksaan, AF hendak membeli obat-obatan karena sedang melakukan terapi.
"Yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," paparnya.
Dia mengatakan, AF merupakan mantan pengguna aktif heroin dan saat ini dia sedang menjalani terapi metadon (opiat/narkotik sintetis kuat yang tak menimbulkan efek sedatif).
Metadon sendiri berfungsi untuk merawat kecanduan dari pengguna golongan opioid, seperti heroin, morfin dan kodein.
Menurut Budi, AF menjalani terapi mandiri di RSKO Cibubur dan hendak membeli obat di rumah sakit itu.
Meski demikian, kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut apakah AF benar-benar sedang menjalani terapi di RSKO Cibubur.
Di sisi lain, AF sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkotika.
Budi menambahkan, AF sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di deretan rumah toko (ruko) di Depok.
Bertindak sendirian
Saat melancarkan aksinya, lanjut Budi, AF bertindak seorang diri. Saat melakukan aksinya, AF sempat menumpang motor.
Pertama, AF dibonceng pengendara Yamaha Mio dari lampu merah di Pasar Rebo.
"Tersangka bertindak sendiri. Dia sengaja nebeng motor orang. Yang pertama dia nebeng motor Mio. 'Tolong kita ditabrak si A' (sebut AF ke pengendara Mio)," kata Budi.
Kepolisian hendak memeriksa pengendara Mio itu meski tak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan AF.
Polisi sudah mengetahui pelat nomor Yamaha Mio tersebut untuk keperluan pemeriksaan.
Setelah menebeng pengendara Yamaha Mio, AF meminta seorang pengemudi ojek online mengantarnya sampai ke TKP, di depan Plaza PP.
Namun, aksinya itu gagal dan AF menumpang motor yang sama. Dia meminta untuk diantarkan ke lampu merah tempat ia awal berangkat.
Lalu, AF membayar pengemudi ojek online itu sebesar Rp 10.000.
Manfaatkan bekas luka
Dalam melancarkan aksinya, AF menggunakan bekas luka di kakinya sebagai modus untuk memeras pengendara mobil dengan dengan pura-pura tertabrak.
AF mendapatkan bekas luka itu karena tertabrak truk pada 2012. Lantas, bekas luka tersebut dipakai AF sebagai alasan untuk memeras calon korban.
Di depan calon korban, AF menunjukkan luka di kakinya seolah-olah baru tertabrak.
"Tetapi itulah yang digunakan modus oleh tesangka, di depan calon korban ditunjukkan kakinya yang bekas luka itu," sebut Budi.
Hasil pemeriksaan, AF mengaku baru satu kali melangsungkan aksinya. Namun, kepolisian tetap menyelidiki pengakuan AF.
"Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Kita dalami kembali kalau ada TKP atau tempat lain," kata Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/31/08351971/modus-pria-yang-hendak-memeras-pura-pura-tertabrak-dan-manfaatkan-bekas