DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pengamen berinisial AF (19) dilaporkan menjadi korban rudapaksa oleh lima temannya sesama pengamen.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di bawah jembatan jalan akses UI, Depok Jawa Barat, Sabtu (29/1/2022) malam.
Lima pelaku, berinisial PSW (26), I (26), AP (26), MF (19), dan A, kemudian mengajak korban untuk berkumpul bersama.
Saat AF hendak pulang ke rumahnya, salah satu pelaku menahan korban dan mengancam akan melakukan kekerasan jika korban bersikeras pulang.
"Di sana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya. Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling," ujar Yogen kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
"Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut. Digilir dengan yang lain juga".
Korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada masyarakat sebelum melapor ke polsek. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya lapor ke masyarakat Beji, Pondok Cina. Terus ke Polsek baru dilimpahin ke kita kejadian kejahatan perempuan makanya dialihkan ke polres," lanjut Yogen.
Pihak kepolisian saat ini telah meringkus empat orang pelaku dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Satu orang masih buron.
"Sudah ditahan, hari ini sudah tersangka semua. Sempat ada yang kabur satu orang atas nama A. Saat ini menjadi DPO polisi," katanya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 285 dan atau 289 Pemerkosaan dan atau Pencabulan KUHP, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/31/16440501/pengamen-di-depok-dirudapaksa-secara-bergilir-oleh-lima-kawannya