JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Enegri (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengancam akan menindak tegas kantor yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Salah satu aturan tersebut adalah mengenai pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Senin (31/1/2022).
Dia juga menyebut pihaknya selalu melakukan sidak ke area perkantoran untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan.
"Kalau sidak setiap hari," tutur Andri.
Dia menjabarkan, sudah ada 1.541 perkantoran yang ditutup sementara selama sidak dilakukan sejak PPKM pertama kali berlaku, yakni 5 Juli 2021 sampai dengan hari ini 31 Januari 2022.
Sidak digelar di 3.323 perkantoran di Ibu Kota.
Alasan penutupan kantor adalah karena ditemukannya kasus Covid-19 dan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Perusahaan yang ditutup karena temuan kasus Covid-19 sebanyak 1.407 dengan rincian:
- 460 Perusahaan di Jakarta Pusat
- 196 Perusahaan di Jakarta Barat
- 135 Perusahaan di Jakarta Utara
- 110 Perusahaan di Jakarta Timur
- 506 Perusahaan di Jakarta Selatan
Sedangkan perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan prokes Covid-19 ada 133, dengan rincian:
- 16 Perusahaan di Jakarta Pusat (11 Non Esensial, 5 Esensial)
- 38 Perusahaan di Jakarta Barat (28 Non Esensial, 8 Esensial, 2 Kritikal)
- 17 Perusahaan di Jakarta Utara (13 Non Esensial, 4 Esensial)
- 23 Perusahaan di Jakarta Timur (12 Non Esensial, 8 Esensial, 3 Kritikal)
- 39 Perusahaan di Jakarta Selatan (23 Non Esensial, 13 Esensial, 2 Kritikal).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/31/19021061/ada-temuan-covid-19-dan-langgar-prokes-1541-kantor-di-jakarta-ditutup