JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah.
Taufik menegaskan, ia juga sudah menyampaikan bantahan itu dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya udah di-BAP. Saya enggak tahu sama sekali soal Munjul," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya diberitakan, nama Taufik disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Taufik disebut terlibat dalam proses pembayaran lahan Munjul tahap II yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) kepada PT Adonara Propertindo.
Hal itu terungkap saat jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.
“Dalam BAP 75, ‘saya pernah diingatkan oleh Yaddy bahwa pernah ditelepon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul,’” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Yoory pun mengamini keterangannya dalam BAP tersebut.
Yaddy Robby diketahui merupakan senior manajer PPSJ, sementara Tommy Adrian adalah Direktur PT Adonara Propertindo.
Sementara Yoory merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Dalam persidangan hari ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu Tommy, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo itu sendiri.
Yoory mengatakan Taufik melakukan pengawasan pada kegiatan PPSJ.
“Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy, supaya selekasnya dibantu?,” tanya jaksa.
“Saya tidak mengingat itu ya, tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya,” jawab Yoory.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/04/11384061/m-taufik-bantah-terlibat-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan