"Hari ini ada di wilayah Pasar Baru, sedang dilakukan operasi penegakan prokes masker," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin.
Operasi penegakan prokes dilaksanakan Satpol PP bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak mengenakan masker diberhentikan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga mengungkapkan, ada 35 orang melanggar prokes yang ditindak dalam operasi ini.
"Total ada 35 orang pelanggar karena tidak memakai masker," kata Darwis saat ditemui di lokasi.
Pengendara yang melanggar prokes dikenai sanksi sosial.
"Setelah diberikan sanksi sosial atau denda, pada pelanggar prokes itu kemudian diberikan masker oleh petugas," tuturnya.
Sementara itu, Arifin mengungkapkan bahwa sejak Januari 2022, lebih dari 38.000 warga di seluruh wilayah Jakarta ditindak karena tidak menggunakan masker.
"Tidak menggunakan masker, termasuk pelanggaran prokes, selain itu kami ingatkan supaya masyarakat tidak terpapar Covid-19," ucap Arifin.
Arifin mengatakan, operasi penegakan prokes masker digelar karena semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 varian Omicron di wilayah DKI Jakarta.
Jajarannya berupaya mengingatkan masyarakat untuk kembali membiasakan diri menerapkan prokes.
"Kita ketahui sama-sama bahwa kasus varian Omicron ini semakin meningkat, tentu kami dari Satpol PP Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan terus melakukan penegakan prokes," tutur Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/04/15370021/35-pengendara-di-pasar-baru-ditindak-petugas-akibat-tidak-mengenakan