JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pelanggaran diduga terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta setelah seorang warga binaan membongkar hal tersebut ke publik.
Laporan Antaranews.com, warga binaan lapas (WBP) dengan inisial WC menyebutkan para narapidana atau napi di Lapas Cipinang dapat memegang telepon seluler (HP) dengan cara membayar ke petugas.
Namun, hal ini seketika dibantah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.
“Informasi ini tidak benar,” ujar Ibnu, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya, WC mengatakan bahwa WBP dapat memegang HP di lapas dengan membayar petugas senilai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
“Harganya bervariasi, antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Nanti setelah ‘handphone’ masuk juga enggak langsung keluarga yang kasih. Dikasih dulu ke tahanan pendamping baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas,” ujar WC.
WC mengatakan, pihak Lapas Cipinang juga menyediakan layanan komunikasi agar narapidana bisa menghubungi pihak keluarga.
Namun, layanan itu tidak tersedia setiap hari dan waktu berbicaranya pun dibatasi.
Napi yang berminat menggunakan layanan tersebut harus membayarkan sejumlah uang kepada petugas.
“Di sini kan untuk beli rokok dan sebagainya butuh uang. Kalau untuk yang enggak punya handphone juga ada bantuan dari petugas. Jadi kita pinjam handphone, setiap telepon bayar”.
Tarif yang dipatok untuk meminjam telepon seluler petugas bervariasi, dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Mayoritas pemilik telepon seluler di lapas adalah napi bandar narkoba dengan masa tahanan di atas lima tahun.
Para bandar itu butuh telepon untuk menjalankan bisnis mereka dari dalam tahanan, pungkas WC.
“Sebenarnya ini rahasia umum untuk orang yang pernah dipenjara. Apalagi untuk bandar narkoba besar,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul “Kakanwil bantah dugaan penyelundupan handphone di Lapas Cipinang”.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/04/20422121/napi-diduga-bisa-pegang-hp-di-lapas-cipinang-dengan-membayar-petugas