Salin Artikel

Kasus Tak Berlanjut, Pelapor Arteria Dahlan Dipanggil Hanya untuk Beri Keterangan Tambahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemanggilan pihak pelapor Arteria Dahlan atas dugaan kasus ujaran kebencian dilakukan untuk mendengar keterangan tambahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak pelapor hendak memberikan keterangan tambahan yang belum sempat disampaikan saat membuat laporan ke Polda Jawa Barat.

"Kedatangan pelapor ke Subdit Siber untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan saat mereka membuat laporan ke Polda Jabar," ujar Zulpan, Selasa (8/2/2022).

Atas dasar itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya pun mengakomodir keinginan tersebut dengan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor.

Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa laporan terhadap Arteria tetap tidak dapat dilanjutkan. Sebab, penyidik tidak menemukan unsur pidana.

"Polda Metro Jaya juga sudah sampaikan terkait hal ini. Berdasarkan pendapat ahli dan para penyidik melalui gelar perkara, kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan yang sebabkan informasi ujaran kebencian atau SARA, yang diatur Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," ungkap Zulpan.

Selain itu, lanjut Zulpan, Arteria selaku anggota parlemen memiliki hak impunitas dan tidak dapat dipidanakan karena dilindungi Undang-Undang.

"Terkait saudara Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI, yang bersangkutan punya hak impunitas yang tidak bisa dipidana saat mengutarakan pendapatnya dalam rapat resmi berlangsung," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelapor Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) mendatangi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).

Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati, menjelaskan bahwa dia dan kliennya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkannya.

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami, menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," ujar Susana, Selasa.

Adapun pemanggilan terhadap pihak pelapor tertuang dalam surat B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terbit pada 4 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, pihak pelapor atas nama Mochamad Ari Mulya diminta datang menemui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya.

Susana mengatakan, Ari merupakan salah satu dari tiga saksi pelapor yang hendak dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

"Masih tetap tiga orang, karena ini adalah pelimpahan dari Polda Jabar, menindak lanjuti di Polda Metro Jaya," pungkas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/19374741/kasus-tak-berlanjut-pelapor-arteria-dahlan-dipanggil-hanya-untuk-beri

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke