Salin Artikel

Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta dan Bodetabek

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak Selasa (8/2/2022) kemarin. 

Status Jabodetabek naik dari sebelumnya PPKM level 2 karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan dalam waktu sepekan terakhir. 

Detail mengenai aturan PPKM level 3 diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022, yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Disebutkan bahwa PPKM level 3 di Jabodetabek berlaku dari 8-14 Februari dan bisa saja diperpanjang tergantung pada kondisi penularan Covid-19,

Dengan kenaikan status dari level 2 ke level 3 ini, maka ada sejumlah aturan terkait pembatasan yang diperketat, mulai dari pendidikan, industri, aktivitas di pusat perbelanjaan, tempat makan, tempat ibadah, hingga kegiatan seni budaya.

Berikut detailnya:

Pendidikan

Di daerah PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Perkantoran

Kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen work form office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel dapat beroperasi 50 persen. Sedangkan industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimal 75 persen dengan pengaturan sif.

Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.

Supermarket dan Apotek

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 60 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang Kaki Lima

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Warteg

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran dan Kafe

Restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Mal/Pusat Perbelanjaan

Di daerah level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk. Sementara, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Adapun tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Sementara, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi noninfrastruktur publik diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tempat Ibadah

Masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen jemaah.

Taman dan Tempat Wisata

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Bersamaan dengan itu, diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. 

Seni budaya-Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga, aktivitas di gym dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara, kapasitas 100 persen untuk pesawat terbang.

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/05473791/aturan-lengkap-ppkm-level-3-di-jakarta-dan-bodetabek

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke