Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menanyakan soal alarm tanda kebakaran kepada narapidana bernama Ryan Santoso yang dihadirkan secara virtual sebagai saksi.
Saat ditanya jaksa penuntut umum soal apakah ada lonceng/alarm di lapas itu, Ryan menjawab terdapat lonceng di sana. Namun, lonceng itu tak dibunyikan saat Blok C2 terbakar.
"Ada, tapi enggak dibunyikan," ucap Ryan memberikan kesaksian dalam sidang.
Saksi lainnya, narapidana bernama Yudi, mengaku tak mendengar bunyi alarm saat kebakaran terjadi di Blok C2.
"Bunyi alarm enggak? Di lapas? Kedengaran?" tanya jaksa.
"Enggak. Saya enggak dengar," jawab Yudi.
"Enggak dengar apa enggak bunyi? Enggak bunyi?" hakim melanjutkan pertanyaan.
"Enggak dengar saya," Yudi menjawab.
Hakim kembali melontarkan dua pertanyaan yang sama, apakah Yudi mendengar bunyi alarm atau lonceng.
"Terdengar sirene?" hakim bertanya.
"Enggak," kata Yudi.
"Lonceng?" lagi-lagi hakim bertanya.
"Enggak," jawab Yudi.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/06153251/bersaksi-dalam-sidang-napi-sebut-lonceng-tak-dibunyikan-saat-lapas