JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, persentase kasus positif Covid-19 atau positivity rate di Jakarta dalam sepekan terakhir mencapai 22,6 persen.
Persentase tersebut jauh di atas standar World Health Organization (WHO), yakni 5 persen.
"Ini jauh di atas rekomendasi WHO untuk dikatakan aman yaitu 5 persen," kata Anies, dikutip dari akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (9/2/2022).
Sementara pada 6 Februari 2022 penambahan kasus positif mencapai 15.825 kasus dalam sehari.
"Jumlah kasus baru ini melebihi rekor penambahan kasus harian yang pernah terjadi sebelumnya pada tanggal 12 Juli 2021, karena pada saat itu sekitar 14.500," kata Anies.
Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menambah kapasitas testing Covid-19 hingga berada di atas standar WHO. Namun, penularan Covid-19 semakin cepat.
"Demikian pula dengan tracing-nya. artinya harus ada intervensi yang dilakukan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Anies mengatakan, pemerintah perlu melakukan langkah intervensi dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat," ucap dia.
PPKM level 3 di Jakarta berlaku sejak 8 hingga 14 Februari 2022. Selama kebijakan tersebut, pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan.
Misalnya, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
Kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Kemudian, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Bioskop masih akan tetap dibuka dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selanjutnya, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/11425301/anies-positivity-rate-covid-19-di-jakarta-226-persen-jauh-di-atas