Salin Artikel

Sederet Fakta Kecelakaan Mobil di Senen yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara dan Kader PSI...

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (7/2/2022), yang menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah.

Sebelum penyidikan dihentikan, Polda Metro Jaya sempat menetapkan Fatimah sebagai tersangka. Namun berdasarkan KUHAP, penyidikan dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Kecelakaan tunggal yang menewaskan Novandi dan Fatimah pun menjadi sorotan lantaran mobil sedan Camry berpelat nomor B 1102 NDY yang mereka tumpangi terbakar usai menabrak separator busway.

Berikut sejumlah fakta terkait kecelakaan tunggal tersebut yang dirangkum Kompas.com.

Tabrak separator busway dengan kecepatan tinggi

Kecelakaan tersebut bermula saat sedan yang dinaiki Novandi dan Fatimah menabrak separator busway di Senen pada Senin (7/2/2022) dini hari.

Diduga mobil melaju kencang sebelum menabrak separator busway. sampai akhirnya menabrak separator busway dan gesekannya menimbulkan percikan api.

"Mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga kemudian menabrak separator itu menimbulkan percikan api," kata Dirlantas polda metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.

Diduga korban pingsan dan terbakar di dalam mobil

Polisi pun menduga kedua korban kecelakaan mobil yakni Novandi dan Fatimah tak berusaha keluar dari kendaraan yang terbakar karena pingsan.

"Karena posisi kakinya patah dan dalam keadaan pingsan baik pengemudi maupun si korban, maka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," ujar Sambodo.

Sambodo menyampaikan hal itu ketika menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kemarin.

Menurut Sambodo, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian mulanya ingin menolong korban. Namun, api dengan cepat membesar sehingga korban tidak sempat dievakuasi dari dalam kendaraan.

"Karena sudah timbul percikan api dan kemudian api itu cepat membesar," kata Sambodo. 

"Akhirnya masyarakat yang tadinya mau menolong kemudian mundur, takut terjadi ledakan di mobil tersebut," sambungnya.

Anak Gubernur Kaltara teridentifikasi lewat data gigi

Meski korban mengalami luka bakar 100 persen, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi jenazah korban.

Jenazah Novandi berhasil diidentifikasi berkat data gigi yang dimiliki Polri. Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Didiet Setiobudi menjelaskan, kepolisian memiliki data gigi atau odontogram setiap anggotanya, sehingga pada saat identifikasi terdapat kecocokan hasil pemeriksaan dengan data yang telah dimiliki.

"Kami mendapatkan data atau masukan yang bersangkutan adalah seorang yang kami punya data odontogramnya, dan kami dapat memastikan yang bersangkutan dari data odontogramnya," ujar Didiet

Selain itu, lanjut Didiet, kepolisian juga melakukan pemeriksaan rekam medis DNA korban. Hasilnya, diketahui bahwa benar korban tewas tersebut adalah AKP Novandi Arya Kharizma, putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang.

"Data odontogram yang dapat kami perlihatkan ada beberapa bagian yang menentukan atau menunjukan bahwa 100 persen yang bersangkutan bisa dipastikan Novandi Arya Kharisma," ungkap Didiet.

Kemudian, Didiet mengungkapkan jenazah Fatimah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dicocokan dengan data riwayat kesehatan dari pihak keluarga.

"Medical record-nya jadi ada bekas operasinya yang bisa kita identifikasi ini memang si Ibu Fatimah tersebut," kata Didiet.

Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena kemudikan mobil

Polda Metro Jaya lalu menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.  Sambodo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi Novandi.

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Hentikan penyidikan

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan tersebut.

Sambodo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia. 

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/10/09060701/sederet-fakta-kecelakaan-mobil-di-senen-yang-tewaskan-anak-gubernur

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke