TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2022.
RM ditangkap lantaran memiliki sejumlah dokumen perjalanan palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto berujar, berdasarkan pemeriksaan, RM mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis.
"Sementara menurut pengakuan WNA ini datang ke Indonesia untuk berbisnis, pengakuaannya," kata Romi dalam rekaman suara, Kamis (10/2/2022).
Namun, pihak imigrasi hingga saat ini masih belum dapat memastikan profesi RM.
Sebab, lanjut Romi, pengakuan RM saat diperiksa kerap berubah-ubah.
"Ini masih kita dalami karena yang bersangkutan saat ditanya jawabannya selalu berubah-ubah," kata dia.
Selain itu, Imigrasi juga tengah memeriksa siapa sponsor yang digunakan RM untuk menerbitkan visa.
Terkini, pihaknya masih menahan WN India itu di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
"Tentunya proses penyelidikan itu di ruang detensi selama 30 hari. Kalau sudah cukup bukti kita limpahkan ke kejaksaan," sebut Romi.
Diberitakan sebelumnya, RM tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH 721 pada 8 Februari 2022.
RM ditangkap karena memalsukan paspor, sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan asuransi.
Dia juga memiliki kartu tanda pengenal negara Kanada.
RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/10/19420681/wn-india-yang-palsukan-paspor-dan-hasil-tes-pcr-disebut-datangi-indonesia